x

6 Kasus Besar Diungkap BNN, 6 Ribu Gram Sabu Dimusnahkan Hari Ini

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Des 2013 10:24 0 24 Redaksi

MATARAM – Bisnis Narkoba tidak mengenal batas. Ungkapan ini yang paling tepat untuk menggambarkan empat kasus tindak pidana Narkotika yang melibatkan berbagai profesi dan berhasil diungkap BNN beberapa waktu lalu. Seorang koki/chef asal Thailand berinisial PC (Pissamai Chanthanam) nekat menyelundupkan 355,2 gram sabu ke Indonesia dengan modus disembunyikan di dalam pegangan dua buah tas yang ia bawa dari Thailand.

Tak hanya chef, seorang perawat asal Jerman berinisial MT (Michael Taube) juga mencoba menyelundupkan 4.188,3 gram sabu yang diselipkan di dalam dinding koper.  Dua kasus lainnya yang diungkap oleh BNN adalah penyelundupan Narkoba asal Nigeria yang dilakukan oleh NJU als R (Ndubuisi Jude Udeatu alias Richard), seorang pria berkewarganegaraan Nigeria, serta  bisnis Narkoba lima sekawan yang dimotori oleh RV (Revinska), mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Dari empat kasus ini, total barang bukti sabu yang disita adalah 6.132,24 gram. Setelah disisihkan sebanyak 65,63 gram untuk keperluan laboratorium dan pembuktian perkara, sebanyak 6.066,61 gram sabu akan dimusnahkan BNN pada hari ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bekerjasama dengan KPPBC Bea dan Cukai, BNN mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Thailand dengan inisial PC di Terminal Kedatangan Internasional 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/11) lalu. Wanita yang berprofesi sebagai chef ini tertangkap tangan membawa 355,2 gram sabu yang disembunyikan di dalam pegangan dua buah tas yang ia bawa dari Thailand.

Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa sesampainya di Jakarta ia diperintahkan oleh seseorang untuk menghubungi IB (Iblack) yang berada di Indonesia. PC kemudian diperintahkan oleh IB untuk menginap di sebuah hotel dan menunggu hingga keesokan harinya karena barang tersebut akan diambil oleh seseorang. Petugas kemudian melakukan controlled delivery namun tidak membuahkan hasil.

Kasus lainnya adalah tertangkapnya seorang laki-laki berkewarganegaraan Jerman berinisial MT yang berprofesi sebagai perawat dengan barang bukti berupa 4.188,3 gram sabu. Berawal dari perkenalannya terhadap seorang wanita berinisial L (Liza) melalui situs jejaring sosial, Skype, MT yang sedang menganggur menerima tawaran pekerjaan yang diberikan oleh L. L meminta MT untuk datang dari Jerman menuju Dakar, Senegal, pada Sabtu (16/11).

Sesampainya di Senegal, MT dijemput oleh seorang pria kulit hitam berinisial La als Lz (Lazaros alias Laz). MT kemudian terbang menuju Jakarta dengan tiket dan akomodasi yang telah disiapkan oleh La als Lz, namun sebelumnya koper MT ditukar oleh koper yang sudah disiapkan oleh La als Lz. Setibanya di Bandara Soekarno–Hatta, MT diamankan oleh petugas dengan barang bukti 4.188,3 gram sabu yang disembunyikan di balik dinding koper.

Beralih ke kasus lainnya, ditemukannya sebuah paket mencurigakan oleh petugas KPPBC yang terdeteksi melalui x-ray detector di Bandara Soekarno–Hatta, Tangerang, Jumat (22/11), yang ternyata berisi satu bungkus plastik karbon warna hitam dengan 640 gram sabu didalamnya. Paket tersebut dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan ditujukan kepada seseorang berinisial I (Iskandar) dengan alamat Kampung Bojongsari Desa Giri Mukti, Sindang Barang, Cianjur – Jawa Barat.

Setelah dilakukan controlled delivery, petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu I, AR (Apip Rusman), DO (Dian Octarina), dan NJU als R (Ndubuisi Jude Udeatu alias Richard), seorang pria berkewarganegaraan Nigeria, dengan barang bukti 42 gram sabu. Sehingga total barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini adalah 682 gram sabu.

Kasus terakhir merupakan kisah lima sekawan yang kompak berbisnis Narkoba. Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada BNN. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus ini dan berhasil menyita barang bukti berupa 906,74 gram sabu yang berasal dari tersangka DV, HD, SD, dan RV, sedangkan ND masuk dalam daftar pencarian orang.

Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 137 huruf (a) dan (b), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Joko)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x