MN, MATARAM — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menilai selama ini penegakan hukum dimasa pemerintahan presiden Jokowi adalah penegakan hukun berkeadilan.
“Pak Jokowi ingin penegakan hukum berkeadilan. Jadi bukan hanya penegakan hukum, tapi hukum yang berkeadilan. Kalau tidak adil untuk apa saya tulis konsep itu dan beliau ingin itu,” ucap Antasari ditemui disela acara pelantilan pengurus DPD Garda Jokowi NTB dan NTT di Mataram, Senin sore (4/3/2019).
Menurut Antasari, penegakan hukum yang diinginkan oleh Jokowi kedepannya juga agar tidak terulangnya lagi kasus-kasus seperti nenek Mina dan termasuk juga kasus Baiq Nuril di NTB.
Karena itu penegak hukum, jaksa harus mengkaji selain kitab Undang-Undang disampingnya harus ada sosiologi hukum dan psikologi hukum.
“Harus dilihat layak orang itu dihukum atau tidak layak dihukum. Keadilan bisa ditemui diluar pengadilan, jika Jaksa yakin tidak cukup bukti dan tidak layak untuk disidangkan. Ya dihentikan dan itu ada Undang-Undang dan pasalnya kok, yang penting keadilan terwujud,” tegasnya.
Adapun hukum itu, tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban masyarakat. Bahkan Antasari juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan pemerintah Jokowi tidak pernah melakukan kriminaslisasi terhadap siapapun, dimana selama ini banyak dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu dan itu hanyalah fitnah.
“Kriminalisasi itu jika tidak ada perbuatan itu diusut, namun kalau ada bukti diusut itu namanya pidana,” pungkasnya.
Sementara itu terkait dengan keberadaan Garda Jokowi NTB yang dipimpin oleh Kurnia Ali Anggara Putra Gara akan bisa mendongkrak perolehan suara Jokowi-Ma’ruf Amin tidak tanggung-tanggung sebesar 65 persen seperti apa yang ditargetkan oleh Ketua Umum DPP Garda Jokowi Antasari Azhar dan kehadiran Garda adalah untuk mendukung Jokowi tanpa fitnah.
–(mn-07)