MATARAM, MN–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lantik Edy Putrawan SH, Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagai anggota KPU Kota Mataram NTB.
Pelantikan Edy Putrawan sebagai PAW anggota KPU Kota Mataram periode 2019-2024 menggantikan Rohmi Jayatriani bertempat di kantor KPU RI, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan anggota yang dilantik PAW saat ini dalam tahapan krusial, karena itu harus menjaga integritas dan profesionalitas.
“Kami tidak segan-segan akan memecat jika anda terbukti tidak menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan amanah besar ini di kemudian hari,” ucap Arif, Senin (22/4/2019).
Karena itu bagi anggota yang baru dilantik, Arief meminta agar hari ini juga pulang dan langsung bergabung bersama anggota yang lain serta memastikan rekapitulasi berjalan dengan baik dan tepat waktu.
Selain pelantikan PAW Anggota KPU kota Mataram, secara bersamaan dilantik juga PAW Kota Yogyakarta Periode 2018-2023 serta pelantikan Anggota KPU Kabupaten Dairi, Sumatera Utara Periode 2019-2024.
(mn-07)