KLU-Mataram News – Pembangunan Gerbang di beberapa titik persimpangan seperti di Pertigaan Genggelang dan jalan Kr Kerakas di nilai tidak memenuhi standar dalam proses pekerjaan. Hal ini disebutkan salah seorang anggota DPRD, M Yusup di depan wartawan, Rabu 15/12 kemarin. Menurut Yusup, seharusnya dalam peroses pekerjaan termasuk penyediaan material seperti besi beton harus mengacu kepada bestek yang ada. Dan jangan merubah ukuran besi yang sebenarnya ukuran 12 inc yang sebenarnya sesuai gambar, namun di gantikan dengan 8 inc. Ini kan tidak benar, kata Yusup. Sebab tiang sebagai penyangga gerbang harus betul-betul kokoh agar tidak mengancam keselamatan orang, lanjutnya.
{xtypo_info} Foto: Salah satu bangunan Gerbang yang di anggap tidak sesuai standart oleh M Yusup {/xtypo_info}
Dalam pengamatan Yusup, ada tiga bangunan gerbang yang tidak memenuhi standart, yaitu, di pertigaan Desa Genggelang, jalan Kr Kerakas dan satunya lagi di Kayangan. Berbeda dengan bangunan gerbang pertigaaan Puskesmas Gondang, yang jauh lebih baik dibandingkan dengan yang saya sebeutkan tadi, kata Yusup.
Ditempat terpisah, pelaksanan dari CV. Citra Nusantara Properti, Ihsan dan dua rekannya membantah keras pernyataan Yusup. Ihsan justreu melaksanakan pekerjaan gerbang tersebut sudah sesuai setandart bestek. Besi beton untuk tiang utama menggunakan besi ukuran 12 inc. demikian pula halnya dengan campuran semen dengan sertu sudah standar pula. Kalau di pikir, sebenarnya kami dari konteraktor sudah di rugikan, karena dalam gambar lebar bangunan gerbang berkisar 5 M, sehingga kami selaku pelaksana dari CV. Citra Nusantara Properti ketika sedang dalam pekerjaan, mendapat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum KLU, agar mnggunakan ukuran leber 7 M, ungkap Ihsan. CV. Citra Nusantara Properti hanya mengerjakan dua gerbang yaitu di pertigaan Genggelang dan Kr Kerakas. Perkara ada pembangunan gerbang di Kayangan yang dianggap tidak memenuhi standart, itu bukan merupakan tanggung jawab CV. Citra Nusantara Properti.
Tidak ada komentar