MATARAM, MataramNews – Lima anggota polisi dari Satuan Brimob Polda NTB, disidang dalam kasus pelanggaran disiplin saat dilakukan pembubaran aksi massa yang menduduki Pelabuhan Sape Bima, pada Sabtu (24/12). kemarin.
Mereka dijatuhi hukuman mulai teguran tertulis hingga ditempatkan diruang khusus alias kurungan selama tiga hari saja. Kelima polisi tersebut, masing-masing, Briptu wahidin dan briptu Furkon. Keduanya anggota Subden 1 Detasmen A Bima. Brimob Polda NTB dan Briptu Akmad Maslahudin, Briptu Ali Mudin dan Briptu I Ketut Sudiana, anggota Subden 2 Detasmen A Sumbawa.Brimob Polda NTB.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh pimpinan sidang, Kombes Pol Suwarto,SH (Dir Binmas Polda NTB) didampingi AKBP Giri Basuki dan Kompol Sigit B. Persidangan dilakukan dalam dua tahap, pertama diajukan dua terperiksa yaitu Briptu Wahidin dan Briptu Furkon. Mereka didampingi oleh Iptu Ahmadun Hadi.
Keduanya dituntut oleh tim penuntut dari Provos Polda NTB, AKP Su’aeb Husen dan AKP I Wayan Lotera, dengan teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan serta penempatan diruang khusus selama 7 hari.
Berdasarkan vonis dari pimpinan sidang kedua anggota tersebut karena telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin yang berlaku didinas kepolisian dan sebagai diatur dalam PP 2 tahun 2003 tentang disiplin polri.
Keduanya, dijatuhkan vonis hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 2 bulan dan ditempat khusus 2 hari saja. Sedangkan tiga anggota lainnya, Briptu Akmad Maslahudin dan Briptu Ali Mudin, dituntut teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan serta penempatan di tempat khusus selama 7 hari.
Namun berdasarkan atas keputusan pimpinan sidang, menjatuhkan vonis selama 3 bulan penundaan mengikuti pendidikan dan 3 hari ditempat khusus. Sedangkan untuk Briptu I Ketut Sudiana, hanya dituntut teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan saja selama 6 bulan, atas tuntutan tersebut dijatuhkan vonis, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama 2 bulan saja.
Ditemui setelah memimpin jalannya persidangan,Pimpinan persidangan, Kombes Pol Suwarto. mengatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Tidak ada komentar