Mataram, MATARAMnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan mengembalikan berkas pemeriksaan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung IAIN Mataram.
Pengembalian berkas pemeriksaan tahap pertama, untuk dua tersangka yaitu Toty Cung dan Talha zuhri. “Kami telah mengabari penyidik Polda NTB, bahwa berkas belum lengkap (P18), pada Jumat (2/3/2012) kemarin, “kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Sugiyanta SH, ketika ditemui Senin (5/3/2012) pagi.
Menurutnya, bahwa berkas belum lengkap karena ada kekurangan bisa saja disyarat formal kelengkapan BAP dan syarat material alat bukti. Namun untuk petunjuk P19, masih dilakukan penyusunan dan segera akan diberikan pada penyidik untuk dilengkapi.
Dimana diketahui bahwa pada kasus IAIN pengerjaan proyek tahun 2005 lalu tersebut ada tiga hal yang ditemukan oleh penyiidik terdapat penyimpangan yaitu tender proyek dilakukan melalui Penunjukan Langsung (LP), kemudian hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan ada beberapa pihak yang tidak melaksanakan pekerjaannya.
Kasus dugaan korupsi pada proyek yang menggunakan anggaran APBN 2005 dengan pagu dana sebesar Rp 10 Milyar ditemukan ada penyimpangan sebesar Rp 2,9 Milyar.
Tidak ada komentar