x

Seorang Siswa SMAN 6 Mataram Tersangkut Hukum Diperbolehkan Ikuti UN

waktu baca 1 menit
Selasa, 17 Apr 2012 18:02 0 15 Redaksi

Mataram, MATARAMnews – Ujian Nasional (UN) merupakan hak yang harus didapat oleh seluruh siswa kelas XII, tidak terkecuali bagi mereka yang tersangkut kasus hukum. Karena itu satu dari enam orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pemerkosaan diperbolehkan untuk ikuti UN.
Pelaku tersebut berinisial Ad, Ia merupakan satu dari 288 siswa dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 6) Mataran yang berhak ikut UN. Selama mengikuti UN, Ad diberikan keringanan untuk mengerjakan soal-soal bersama dengan siswa lainnya disekolah alias tidak dibalik jeruji besi (sel tahanan Polres Mataram).

“Ad ada diruang 9 yang berisikan 20 siswa,”kata Kepala Sekolah SMAN 6 Mataram, H Muhtadi Hairi, saat ditemui diruangannya, Selasa (17/4/2012) pagi.
Menurutnya, setelah pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian akhirnya Ad diperbolehkan untuk ikuti UN disekolah dengan pertimbangan agar proses UN bisa lancar. Namun, selama berada di sekolah Ad, dalam pengawasan khusus dari personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mataram.

Muhtadi juga menyampaikan bahwa siswa didiknya tersebut dimatanya merupakan siswa yang baik bahkan rajin masuk sekolah. Namun dirinya, prihatin dengan apa yang dihadapi oleh Ad, “masalah lulus atau tidaknya itu urusan nanti yang penting kita sudah memberikan haknya untuk ikuti UN,”ungkap Muhtadi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x