x

Bupati Lobar Keluarkan SK untuk GTT

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Jul 2012 10:42 0 18 Redaksi

Lobar, MATARAMnews – Perjuangan panjang dan penantian yang lama bagi Forum Guru Tidak Tetap terhadap Surat Keputusan (SK) pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT) untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK Kabupaten Lombok Barat (Lobar) telah usai. Pasalnya, SK tersebut telah dikeluarkan Bupati Lombok Barat, DR.Zaini Arony, MPd tertanggal 16 Juli 2012.

Kepada wartawan, Ketua Forum GTT Lobar, Taufiqurrahman,SPd mengatakan, kami merasa sangat lega dengan kebijakan yang diambil oleh Bupati Lombok Barat yang telah menerbitkan SK pengangkatan kepada kami sebagai GTT, karena tidak ada lain yang menjadi harapan GTT selain bagaimana kami bisa terlindungi, kemudian memiliki kejelasan atas status kami sebagai GTT, dengan dikeluarkanya SK ini, maka menjadi kegembiraan tersendiri bagi GTT dan akan menjadi payung hukum bagi kami.

Apa yang dhasilkan ini, lanjut Taufik telah menempuh perjalanan dan perjuangan yang cukup panjang, selain mengharap kebijakan Bupati, Kami juga mendatangi PGRI NTB dalam kerangka hearing untuk mengawal dan mendampingi GTT dalam proses perjuangannya sehingga mendapat perhatian dari pihak-pihak pengambil kebijakan, diantaranya melayangkan surat kepada Bupati Lombok Barat, kemudian audiensi akbar dengan PGRI NTB yang melibatkan puluhan para guru anggota GTT dibawah koordinator ketua Forum GTT, Taufiqurrahman serta melakukan pertemuan dengan  Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lobar, Faturrahim dan juga DPR tingkat II Kabupaten Lombok Barat serta berbagai upaya lainnya.

Terbitnya SK Bupati menurut Taufik yang saat ini mengajar di SMAN 1 Labuapi, adalah merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan tunjangan profesi GTT sebesar Rp. 1.500 ribu perbulan kepada GTT yang telah di sertifikasi sejak tahun 2007 lalu sampai sekarang, sesuai edaran Sekjen Kemendiknas Nomor: 088209/A.C5/KP/2011. Dan amanat PP No. 74 Tahun 2008 pasal 63 ayat (5), guru yang terbukti memperoleh sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum di hentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan sebagai penghargaan bagi guru yang pernah diterima.

“Dengan telah diterbitkan SK oleh Bupati ini sebanyak 101 orang, maka kini anggota GTT yang telah mendapat sertifikat pendidik telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk menerima pembayaran segala jenis tunjangan yang merupakan haknya,” ungkap Taufik seraya masuk keruang kelas untuk mengajar.


(kon-ln)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x