x

Karyawan Outsorcing Kepung PT.PLN

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Nov 2012 13:47 0 22 Redaksi

Mataram, MATARAMnews – Puluhan karyawan outsorcing di PT.PLN cabang se-pulau Lombok mendatangi Kantor PT.PLN Wilayah NTB, Rabu (21/11/2012) pagi. Mereka yang mengaku sebagai karyawan outsoursing yang selama ini bekerja di PT.PLN tersebut mendatangi perusahaan milik negara tersebut tidak sendiri, melainkan didampingi oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB.

Kedatangan mereka untuk menyuarakan aspirasi mereka mulai dari pengangkatan kerja hingga penolakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pada kesempatan tersebut mereka ini mengajukan tiga tuntutan yaitu, menolak UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN kemudian segera keluarkan Perpu Jaminan sosial karena menilai UU BPJS adala bentuk penghianatan terhadap rakyat pekerja buruh dan PT.PLN Persero segera mengangkat karyawan yang bekerja di pelayanan tehnik menjadi pegawai tetap PLN karena melanggar UU No.13 Tahun 2003.

Sebelum mendatangi kantor PT.PLN Wilayah NTB, mereka terlebih dahulu konvoi sepeda motor dari Taman Budaya Mataram. Sementara itu, setibanya di depan kantor PT.PLN Wilayah NTB, massa langsung melakukan orasi secara bergantian.

Ketua DPC SPN Mataram, Khaerudin dalam orasinya menyatakan bahwa PLN begitu kaya namun pekerjanya sangat menderita, hal ini dinilai karena banyak dari aturan per Undang-undangan yang dilanggar. Maka dari itu ia mengajak semuanya untuk memperjuangkan nasib.

“Stop outsorcing, angkat jadi karyawan tetap,” katanya dengan suara lantang. “Kami tidak mau lagi dioutsorcing,” tegasnya.

Namun, terkait dengan masih adanya karyawan outsorcing yang digunakan oleh PLN, Kaherudin tidak menyalahkan PT.PLN namun yang salah adalah pihak Disnaker. “Kami tidak salahkan PLN atau pengesub, yang salah ini Disnaker yang tidak mau menggunakan UU No.13 tahun 2003,” tegasnya lagi dihadapan massa aksi.

Disisi lain, sungguh ironis para karyawan outsorcing ini sudah ada yang berjaga puluhan tahun namun tidak mendapatkan pesangon. Menurut, Khaerudin bahwa karyawan outsorcing yang ada di PT. PLN Lombok saja mencapai 300 orang, mereka semuanya bekerja dibagian tehnik.

Sementara itu, menanggapi tuntutan massa aksi, pihak manajemen PT. PLN Wilayah NTB bersedia berdialog dengan perwakilan massa sebanyak 10 orang, perwakilan massa ini langsung mengeluarkan uneq-uneqnya dihadapan Manager SDM dan KHA.M Zahidi dan Manager Tehnik Anang Widjajata.

Pada kesempatan tersebut Manager SDM dan KHA,M Zahidi, mengatakan bahwa secara pribadi pihaknya memahami apa yang dialami oleh para karyawan.

Namun apa yang dialami oleh para karyawan tersebut sudah disampaikan kepusat. “Kita melaksanakan ketentuan dari pusat, apa yang menjadi tuntutan agar bisa diangkat jadi pegawai kita sudah sampaikan ke pusat,” katanya.

Sedangkan Manager Tehnik, Anang Widjajanta mengatakan bahwa proses perekrutan pegawai di PT. PLN sudah ada aturannya dan bahkan sampai saat ini perekrutan terbuka. Terkait dengan outsorcing, dijelaskan bahwa masalah pelaksaan UU itu ada jalur sendiri bagaimana UU itu diterapkan.

“Dari perusahaan kita patuh kalau itu sudah keputusan pemerintah, apa yg diputuskan itu kita lakukan tapi itu butuh proses,” terangnya.

Diakhir pertemuan tersebut, pihak PT. PLN berjanji apa yang menjadi tuntutan para karyawan outsorcing tersebut akan ditindaklanjuti dan akan disampaikan ke pusat.

Mendapat jawaban tanpa kepastian perwakilan tidak puas dan berjanji akan mengadukan hal tersebut ke pihak DPRD NTB.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x