MATARAM – Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKLI NTB, melihat ada kejanggalan atas dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengesahan susunan pengurus caretaker dan pembekuan jajaran pengurus DPW APKLI NTB oleh Dewan Pimpinan Pusat APKLI, dr. Ali Mahsun, M.Biomed.
Ketua DPW APKLI NTB, M.Irwan Prasetya mengatakan bahwa SK No 39.2/KPTS/DPP-APKLI/II/2013 tertanggal 27 Februari 2013 dianggap cacat hukum karena sebelum dikeluarkannya SK tersebut, 17 DPW APKLI se-Indonesia telah membuat Mosi Tidak Percaya terhadap ketua umum DPP APKLI, Dr.Ali Mahsun, M.Biomed.
“Mosi tidak percaya oleh DPW APKLI ini dilakukan dalam rapat konsultasi nasional di Jakarta pada Minggu tanggal 17 Februari 2013,” katanya ketika ditemui di Tugu Monumen Bumi Gora, Jumat (15/3/13) pagi didampingi oleh beberapa jajaran pengurus DPW APKLI NTB.
Menurutnya selain itu, SK terbut juga dianggap cacat hukum karena Sekretaris Jendral yang menandatangani SK itu pada tanggal 27 Februari 2013 ternyata H.Arifin Djakani SE S.AG.MM baru diangkat pada 1 Maret 2013.
Dia juga menyebutkn, mosi tidak percaya ini dilayangkan oleh ke 17 DPW APKLI ini karena ketua umum DPP APKLI dianggap telah merubah secara sepihak AD/AR APKLI yang telah disepakati pada Munas ke 4 APKLI di Semarang.
Terkait dengan mosi tidak percaya tersebut dalam waktu dekat ini APKLI akan melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang direncanakan akan dilaksanakan pada akhir Maret 2013, berdasarkan hasil keputusan ke 17 DPW APKLI yang mengusulkan Munaslub memilih Kota Mataram sebagai tempat penyelenggaraannya.
“Berdasarkan hasil keputusan dipusat, Kota Mataram dipilih sebagai lokasi pelaksanaan Munaslub dan mudahan tidak ada perubahan,” terangnya.
(Joko)
Tidak ada komentar