x

Terkait Batas Usia, Organisasi Kepemudaan Belum Terapkan Undang Undang

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Mei 2013 18:01 0 29 Redaksi

MATARAM – Penerapan Undang Undang No. 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan belum sepenuhnya diterapkan oleh organisasi kepemudaan. Pasalnya, hingga saat ini, terutama terkait dengan batas usia yang akan menjadi pengurus organisasi kepemudaan masih menjadi pengurus diatas batas usia pemuda sesuai dengan yang telah diatur dalam UU.

Dimana dalam UU tersebut yang disebut pemuda adalah mereka yang berusia dari 16 tahun hingga usia maksimal 30 tahun. “Saat ini masih masa transisi UU No 40 Tahun 2009 hingga batas waktu 14 Oktober 2013 ini,” ucap Kepala Bidang Pemberdayaan organisasi kepemudaan Kemenpora RI, Mandir Ahmad Syafii, dalam acara seminar dan diklat anggota Peningkatan Kemampuan Anggota untuk Efektifitas Organisasi Jakarta-Jatim- NTB yang diadakan atas kerjasama Kemenpora dengan Komunitas Siaga, Jumat (24/5/2013) pagi.

Menurutnya, setelah batas waktu transisi pada 14 Oktober 2013 besok maka tidak ada tawar menawar lagi bagi organisasi kepemudaan untuk tidak menerapkannya terutama terkait dengan batas usia.

“kalau organisasi itu tidak tunduk, Kemenpora tidak punya wewenang untuk membubarkan organisasinya,” terangnya. Namun lanjutnya, pihak Kemenpora mempunyai hak untuk tidak memfasilitasi organisasi tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan UU.

Sementara itu pada kesempatan tersebut, selain menghadirkan pembicara dari Kemenpora yaitu Kepala bidang pemberdayaan organisasi kepemudaan Kemenpora, Mandir Ahmad Syafii, namun juga tampil sebagai pembicara dari organisasi lokal Mataram yaitu Koordinator komunitas M+16, Bambang Mei F.

Dalam pemaparannya, Bambang Mei menyebutkan bahwa organisasi yang efektif membutuhkan tujuh komponen (kemampuan) dalam kehidupan berorganisasi. Ketujuh komponen tersebut harus bersinergi satu sama lainnya agar organisasi tersebut tetap eksis.

Komponen-komponen yang dimaksud adalah, Governance, Praktek-praktek manajemen, sumber daya manusia, sumberdaya keuangan, pemberian pelayanan, hubungan eksternal dan terakhir adalah keberlanjutan.

Ketika ditemui diakhir kegiatan Ketua Komunitas Siaga, Nuraini menyebutkan bahwa komunitas Siaga yang juga bergerak dibidang kepemudaan dan kewirausahaan ini telah terbentuk dan tersebar disekitar 12 Provinsi diseluruh Indonesia. Sedangkan di NTB sendiri belum terbentuk dan saat ini sedang dilakukan penjajakan dan dibicarakan untuk pembentukannya.

(Joko)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x