KOTA BIMA – Kembali MIN Tolobali Kota Bima diterpa isu tidak sedap, kali ini orang tua siswa mempertanyakan penjualan seragam muslim Imtaq untuk siswa, yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan. Selain itu, sejumlah guru meresahkan adanya penarikan uang sewa bagi guru yang menghuni rumah dinas yang berposisi dibelakang sekolah tersebut, hingga Rp. 100 ribu per orang oleh oknum Kepala Sekolah (kasek) setempat.
Penyataan sumber terpecaya itu, disampaikan kepada media ini pada Sabtu (13/7/2013) lalu, dihalaman Kantor Reskrim Polres Bima Kota Gunung Dua. Menurutnya, harga seragam muslim itu di kota besar, seperti Kota Surabaya paling tinggi mencapai Rp. 75 ribu per stelnya, tapi harga yang diperjual belikan oleh sekolah setempat terlalu tinggi, bahkan dua kali lipat lebih dari harga dasarnya. “Coba di jual dengan harga Rp. 100 ribu, tidak di permasalahkan oleh kami, tapi dengan harga yang telah di tentukan itu, sangat memberatkan orang tua murid,” kata sumber ini yang juga berprofesi sebagai pedagang penjual pakaian.
Sementara pungutan liar (Pungli) lainnya yakni, penarikan uang sewa kompleks kepada guru honor, yang tinggal dirumah dinas. Sangat kami sayangkan, karena mereka adalah tenaga pendidik di sekolah tersebut, yang seharusnya tidak dipungut biaya se-senpun, apalagi mereka hanya sebatas non PNS. “Dari informasi kami terima, guru yang tinggal dirumah dinas mengeluhkan sikap oknum kasek yang meminta sejumlah uang untuk biaya pembayaran listrik hingga Rp. 100 ribu per orang,” tambahnya.
Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, media ini mencoba memintai tanggapan salah seorang guru setempat yang juga pernah tinggal dirumah dinas itu. Pada media ini, Selasa (16/7/2013) siang menjelaskan, pungutan yang di berlakukan bagi guru yang tinggal dirumah dinas itu adalah untuk pembayaran listrik saja. “Setahu saya sebelumnya, tidak ada pungutan biaya. Apabila guru yang tinggal itu berstatus honor, tapi yang wajib membayar adalah guru yang berstatus PNS saja,” ujarnya.
Lanjutnya, persoalan yang disampaikan orang tua siswa itu adalah sebagai bentuk protes saja yang bersifat membangun. Tapi yang patut kami pertanyakan pada pucuk pimpinan yakni, ketidak keterbukaannya terkait penggunaan uang sekolah yang di peruntukkan bagi pembangunan Kantin Sehat. Sedangkan sebelumnya, sudah jelas pembangunan kantin tersebut sesuai janji pengurus Komite sekolah, akan dibangun dengan dana pribadi pengurus komite, bukan uang sekolah. “Seharusnya kasek menunggu realisasi anggaran dulu dari pihak komite, bukan langsung mengambil alih dengan menggunakan uang sekolah secara sepihak,” tanya sumber ini.
Ironisnya lagi, penggunaan uang pembangunan kantin tersebut menggunakan uang perbaikan taman senilai Rp. 45 juta. Kebetulan bantuan untuk pemeliharaan taman dari APBN setiap tahun itu, tetap di cairkan dan untuk tahun 2013 ini MIN Tolobali mendapatkan bantuan senilai Rp. 45 juta. “Kami kaget penggunaan uang taman, setelah kasek menyampaikan pada rapat terbuka dengan seluruh guru belum lama ini (satu bulan yang lalu). Bahwa uang tersebut telah terpakai untuk pembangunan Kantin Sehat,” cetusnya.
Salah seorang staf TU Ahmad yang juga tinggal dirumah dinas, membantah ada penarikan uang bagi guru yang tinggal dirumah dinas tersebut. “ Saya sudah dua tahun tinggal disana dan sampai hari ini belum pernah menyerahkan uang yang diminta kasek seperti yang disampaikan sumber tersebut,” katanya Rabu (17/7/2013) sore dan mengaku saat ini dirinya tinggal berdua dengan Jamaludin selaku Opas sekolah.
Secara terpisah, tanggapan Kepala MIN Tolobali Kota Bima Drs. Adnan H. Yahya yang ditemui diruang kerjanya pada Jum’at (19/7/2013) kemarin mengatakan, harga pakaian muslim imtaq tersebut Rp. 140 ribu untuk putra, sedangkan untuk putri Rp. 150 ribu, karena ada kerudungnya. “Untuk penjualan pakaian muslim melalui pengadaan Koperasi Siswa (Kopsis) tersebut tidak dipaksakan pada siswa, jadi orang tua murid bisa membeli seragam tersebut di toko lain di luar sekolah yang relatif murah,” ujarnya.
“Orang tua tidak usah terlalu kaget dengan program yang diterapkan sekolah ini, yang jelas sudah tercantum dalam Pesryaratan Siswa Baru (PSB). Bagi calon siswa yang sudah dinyatakan lulus diharuskan mendaftar ulang dengan persyaratan diantaranya, mengambil seragam olahraga dan pakaian imtaq,” terangnya.
Dijelaskan Kasek juga, terkait penarikan uang sewa rumah dinas itu benar adanya. Yakni PNS Rp. 100 ribu per orang dan non PNS Rp. 50 ribu per orang. “Bagi guru yang tidak membayar uang kompleks tersebut bisa di usir, karena tidak boleh tinggal dirumah milik negara itu semaunya,” ancamnya.
Ditanya soal pungutan tersebut, apa dibenarkan?. kasek menjawab, “itu sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah di anjurkan Dirjen Kementrian Agama (Kemenag) RI dan Kepala Kemenag Kota Bima sudah menyarankan untuk melakukan penarikan uang sewa tersebut dan uang tersebut hasilnya diserahkan ke rekening negara di bank,” katanya dengan nada santai.
Sedangkan penggunaan uang sekolah yang digunakan pada pembangunan Kantin Sekolah. Menurut Adnan, itu syah-syah saja pakai uang sekolah, karena pengambil kebijakan disini adalah kasek. “Saya ini pengambil kebijakan dan fersi saya kantin yang harus di dahulukan bukan taman,” lanjutnya.
Yang terpenting, ditegaskanya bahwa sudah disampaikan kepada seluruh guru dirapat terbuka bahwa uang sekolah tersebut sudah terpakai untuk pengadaan kantin sehat yang dikelola oleh kopsis. “Yang terpenting lagi, uang sekolah itu, tidak dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya atau di pinjamkan pada orang lain,” tegasnya.
“Keberadaan kantin sehat yang sudah beroperasi sejak Februari 2013 lalu, sangat penting perananya. Pasalnya, jumlah siswa 725 orang, sehingga tidak mungkin siswa sebanyak itu hanya belanja di penjual biasa dan yang terpenting pihaknya tidak menggunakan dobel pos, yakni menggunakan uang sekolah dan uang komite untuk satu pekerjaan rumah kantin dimaksud,” tambahnya.
(Khairul)
Tidak ada komentar