MATARAM – Seorang resedivis kambuhan kembali berurusan dengan pihak kepolisian, karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Pelaku yang diketahui bernama Zulkarnaen (25) warga Jempong, Kecamatan Sekarbela, ditangkap karena mencuri sepeda motor jenis Vixion Nopol DR 6194 KP di komplek perumahan BTN Griya Pagutan Permai.
Pelaku yang baru keluar dari penjara pada tahun 2012 lalu ini, berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Penangkapan yang dilakukan oleh buru sergap Polsek Mataram tersebut berselang satu jam setelah aksi pencurian yang dilakukan oleh resedivis tersebut dilaporkan oleh korbannya ke pihak kepolisian, saat ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan.
Pelaku juga diketahui sebelum menggondol motor tersebut terlebih dahulu sempat masuk kedalam rumah dan mengambil kunci motor, namun sayang kunci yang diambil oleh pelaku ternyata kunci motor lain.
Terkuaknya bahwa Zulkarnaen ini sebagai pelaku curanmor tersebut tidak lain berdasarkan atas informasi yang diberikan oleh kakak korban yang mana setelah diketahui bahwa motor lenyap di halaman rumah sekitar pukul 06.00 wita, pada Sabtu (27/7/2013) pagi, dan langsung mencari informasi yang akhirnya mengetahui bahwa pelakulah yang mengambil sepeda motor tersebut.
“Saya cari informasi hingga ke Jempong berjalan kaki,” kata Zulfitra ketika ditemui di Polsek Mataram.
Menurut Dia, awalnya setelah motor diketahui hilang langsung berusaha melakukan pencarian yang akhirnya mendapatkan informasi, setelah mendapat informasi langsung ia mendekati rumah pelaku, ternyata motor disimpan oleh pelaku dirumah kosong yang baru dibangun. “Saya pastikan kebenarannya dan langsung minta adik saya melapor ke polisi agar secepatnya datang,” terangnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Arif Yuswanto mengatakan bahwa pelaku ini berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya. “Pelaku tidak memberikan perlawanan ketika ditangkap,” katanya ketika ditemui di Polsek Mataram.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan satu buah kunci letter T. Kini pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(Joko)
Tidak ada komentar