KOTA BIMA – Nekat, seorang remaja bernisial M (17 tahun) asal Kelurahan Ranangodu Utara, Raba, Kota Bima, asyik menghisap ganja dan pil tramadol di sebuah bengkel di kelurahan Rite, Raba (Bengkel Killer, red), akibat perbuatannya itu juga membuat masyarakat resah. Pasalnya, pelaku sering berulah, alhasil pelaku digrebek oleh satuan Buru Sergap (Buser) Satuan Narkobah Polres Bima Kota, Sabtu (3/8/2012) lalu sekitar pukul 22.30 Wita.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH pada sejumlah wartawan, Senin (12/8/2013) kemarin mengatakan, pelaku ditangkap dengan barang bukti (BB) 29 Gram ganja kering dan tiga papan pil tarmadol, penangkapan ini dilakukan setelah warga Kelurahan Rite melaporkan kejadian tersebut. “Pelaku saat digrebek terbukti sedang mengisap ganja tersebut, dan pelaku positif setelah ditest urine. Selain itu pelaku juga sudah menjadi targetnya dan baru kali ini tertangkap dengan BB,” ujarnya saat ditemui di Gunung Dua.
Dari pengakuan pelaku, untuk jenis pil tarmadol didapatkannya dari membeli disalah satu apotik di Kota Bima ini. Sehingga menurutnya, kasus ini masih dikembangkan terus, karena pil tarmadol apabila dikonsumsi lebih dari dosis sangat berbahaya dan berakibat serta berdampak bagi kesehatan yang mengkonsumsinya.
Lanjutnya, saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan akibat perbuatannya itu, pelaku di ancam hukuman penjara 12 tahun karena dinilai melanggar pasal 111 dan 127 tentang kepemilikan, menyimpan dan menggunakan narkotika dan obat-obatan telarang.
(khairul/bima)
Tidak ada komentar