x

Sidang Tersangka Teroris UBK Diluar NTB Butuh Anggaran Besar

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Des 2011 09:19 0 21 Redaksi

MATARAM, MataramNews – Anggaran yang akan dikeluarkan oleh negara dianggap terlalu besar jika persidangan tujuh tersangka terorisme Pondok Pesantren Umar Bin Khatab (UBK) Bima, digelar diluar NTB.

Dimana anggaran yang akan dikeluarkan akan lebih besar jika dibandingkan dengan persidang digelar di NTB, biayanya sendiri diperkirakan hingga mendekati angka  Milyaran rupiah.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Muhammad Salim,SH, ditemui Senin (5/12) siang, mengatakan, jika persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang maka biaya yang akan dikeluarkan akan lebih besar,namun jika itu dilaksanakan di NTB maka biaya akan lebih sedikit.

Namun terkait dengan besarnya anggaran yang diperlukan selama proses persidangan Abrory Cs tersebut pihak Kejati NTB telah melayangkan usulan anggaran  ke Kejagung “Kita sudah ajukan anggarannya ke Kejagung”, Ucapnya kepada sejumlah wartawan diruangannya.

Dimana anggaran tersebut termasuk biaya akomodasi para saksi-saksi yang akan diajukan dalam persidangan nantinya, dimana saksi-saksi yang direncanakan akan didengar kesaksiannya sekitar 70 orang dan ditambah lagi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya. jika saja persidangan Abrory Cs tersebut dilakukan di NTB (Mataram) maka anggaran yang akan dikeluarkan tidak besar dan tentunya ada perbedaan yang sangat signifikan.

Sementara itu, penyusunan surat dakwaan sudah mencapai 90 persen dan tinggal hanya dipoles saja, namun jika dalam 3 minggu kedepan tidak ada perubahan tempat persidangan maka berkasnya sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Sebagaimana diketahui bahwa pihak Kejaksaan mendapat pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta barang bukti dari tim penyidik Polda NTB, Selasa (15/11) lalu.

Tujuh orang tersangka masing-masing pimpinan ponpes UBK, Ustadz Abrory (36), Rahmat Ibnu Umar (36), Rahmad Hidayat (22), Mustakim Abdullah (17), Furqan (24), Tauhid Asrap, Sya’ban (18).

Bersama para tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti yang disita dalam kasus terorisme UBK ini antara lain, 25 buah bom molotov dari botol, belasan bom rakitan pipa, tiga buah rangkaian bom handphone, puluhan senjata tajam, 300 buah anak panah, sepuluh buah baterai handphone, sejumlah rangkaian kabel yang diduga untuk merakit bom, delapan ransel, dua CPU komputer, ratusan keping VCD Ahli Sunnah dan Hikayah Syi’ah, dan puluhan buku-buku keagamaan, serta sebuah kaos hijau bertuliskan Laskar Ansharut Tauhid Mudiriyah Kota Bima, dan satu unit mobil carry station berwarna kuning.

Para tersangka dijerat dengan tuduhan berlapis menggunakan Undang-undang anti terorisme (UU 15 Tahun 2003), dan undang-undang darurat (UU Nomor 12 Tahun 1951).

Seperti diketahui, kasus dugaan terorisme Ponpes UBK di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB ini mulai mencuat setelah sebuah bom meledak dan menewaskan satu pegurus ponpes, Suryanto alias Firdaus (30), pada Senin 11 Juli silam. Dalam penyelidikan polisi akhirnya menetapkan tujuh tersangka termasuk tersangka pembunuhan polisi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x