x

Pansus DPRD Kota Mataram Setujui 3 Raperda Menjadi Perda

waktu baca 3 menit
Kamis, 27 Feb 2014 16:26 0 22 Redaksi

MATARAM – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Mataram menerima dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kota Mataram. Ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang Penyelenggaran Reklame, Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kemarin, rapat paripurna dengan agenda laporan hasil kerja Pansus DPRD Kota Mataram dan penyampaian pendapat akhir kepala daerah dihadiri Wakil Walikota Mataram H Mohan Roliskana. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi didampingi Ketua DPRD HM Zaini dan Wakil Ketua DPRD I Wayan Sugiarta.

Wakil Walikota Mataram H Mohan Roliskana mengapresiasi  kinerja para wakil rakyat dalam merampungkan pembahasan tiga paket Raperda hak inisiatif dewan sehingga ditetapkan menjadi Perda. ‘’Perda ini penting untuk menjawab ekspektasi public dan menjadi semangat untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mempercepat pembangunan di Kota Mataram,’’ kata Wawali.

Mohan berharap, dengan kepadatan materi, maksimalisasi isi dan substansi Perda bisa menjawab kompleksitas masalah saat ini dan proyeksi kondisi lima tahun ke depan. Sementara dalam implementasinya, Mohan mengajak legislative ikut bersama-sama mengawal ketiga Perda ini dengan baik. ‘’Sehingga bisa memenuhi  harapan masyarakat dan dapat membrikan sesuatu yang nyata kepada masyarakat,’’ kata Wawali saat menyampaikan pendapat akhir kepala daerah.

Dalam laporan Pansus yang dibacakan Ahmad Tauhid, pansus menyatakan bahwa untuk meningkat kapasitas kelembagaan pengelolaan media iklan diperlukan pengaturan penyelenggaraan media iklan guna mendapatkan obyektivitas dan optimal. Sehingga tercapai keseimbangan antara aspek estetika kota, aspek sosial budaya, aspek kepastian hukum, aspek kemanfaatan dan asepk pendapatan untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya koordinasi antara pemda sebagai pemenang kewenangan penyelenggaraan reklame dengan para stakeholder. Dibutuhkan pula peran serta masyarakat dan ketentuan yang mengatur sanksi dalam penyelenggaraan reklame berupa peraturan daerah. Dalam proses pembahasan, Pansus telah melakukan proses pengkajian yang didahului dengan studi banding dan konsultasi serta rapat-rapat intern Pansus.

Dikatakan Ahmad Tauhid, sesuai dengan fungsi pembinaan dan pengawasan pemda terhadap perusahaan agar dapat melaksanakan program tanggungjawab sosial perusahaan, maka pemda harus membentuk peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial perusahaan. ‘’Dengan terbentuknya perda tentang tanggungjawab sosial perusahaan diharapkan dapat mengoptimalkan perusahaan dalam melaksanakan program yang berkenaan dengan tanggung jawab sosial perusahaan,’’ jelasnya.

Sementara untuk memberdayakan UMKM dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kualitas usaha perlu ditetapkan perda tentang pemberdayaan UMKM. Sehingga dapat mendorong terwujudkan kesejahteraan dan keadilan Kota Mataram. ‘’Berlakunya perda ini diharapkan mampu memberikan terobosan dalam pemberdayaan UMKM yang mendorong pertumbuhan dan meningkatkan daya saing UMKM,’’ kata Ahmad.

Dalam proses pembahasan, Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame telah melakukan studi banding ke Kota Surabaya, Pansus Raperda tentang tanggungjawab sosial Perusahaan telah melakukan studi banding ke DPRD Kota Tangerang dan konsultasi ke Kementerian BUMN. Sedangkan Pansus tentang Pemberdayaan UMKM telah studi banding ke Jawa Timur.

Dalam salah satu hasil kerja pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dalam pasal 55 ayat (8) lama (pasal 52 ayat (8) baru), angka dan kata dua kilometer diganti dengan angka dan kata 500 meter. Sehingga pasal 55 ayat (8) lama (pasal 52 ayat 8 baru) berbunyi, dilarang memasang reklame pada bando jalan dan jembatan penyeberangan orang, dengan jarak antara bando jalan, antara jembatan penyebrangan orang, dan antara bando jalan dengan jembatan penyeberangan orang dalam satu ruas jalan, kurang dari 500 meter.

(Rin/foto.hms)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x