x

Tradisikan Opini WTP, Sensus BMD Pemprov NTB Dilaksanakan Tahun ini

waktu baca 3 menit
Senin, 7 Jul 2014 17:43 0 19 Redaksi

Ir H Iswandi MSI : Rp 4,5 Miliar Anggaran untuk Pelaksanaan Sensus BMD

MATARAM – Upaya memantapkan penatausahaan barang milik daerah lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB serta mentradisikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”. Setiap tahunnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) dan Pemprov NTB melalui Biro Umum selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah, pada tahun anggaran 2014 akan melaksanakan Sensus Barang Milik Daerah secara menyeluruh di setiap SKPD/UPTD maupun kabupaten/kota yang selama ini memanfaatkan aset Pemerintah Provinsi NTB.

Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah (BMD) ini akan dilaksanakan selama 6 bulan terhitung mulai bulan Juli sampai Desember 2014, dengan perangkat organisasi pelaksana adalah tim Pengarah yang dipimpin Gubernur NTB, tim pelaksana yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) dan tim sosialisasi dibawah koordinasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).

Subyek pelaksanaan Sensus BMD yaitu, barang milik daerah yang berada dibawah penguasaan pengguna/kuasa BMD serta barang milik daerah yang dimanfaatkan pihak lain.

Seperti dijelaskan Kepala Biro (Karo) Umum, Ir H Iswandi MSI di ruang Anggrek, kantor Gubernur Provinsi NTB, (6/7/2014), anggaran pelaksanaan untuk Sensus BMD mencapai Rp 4,5 milyar, antara lain digunakan untuk tingkat pengelola sebesar Rp 2,5 milyar dan Rp 1,2 milyar untuk tingkatan SKPD, sisanya digunakan untuk biaya pelatihan.

Pada tahun 2014, kata dia, diperkirakan aset Pemprov NTB meningkat menjadi Rp 10,2 trilyun dengan total jumlah tanah sebanyak 1.316 persil, alat mesin dan bangunan, 391.156 unit buku perpustakaan, 1.505 unit sarana irigasi.

Menurut Iswandi, tahapan dan prosedur Sensus BMD meliputi 3 tahap. Pertama, tahap persiapan dengan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan sensus BMD dengan pengguna/kuasa pengguna, serta mengumpulkan dokumen sumber.

Kedua, tahap pelaksanaan yaitu menyusunan laporan rekapitulasi hasil pelaksanaan sensus BMD di tingkat pengelola, menyusun rekapitulasi daftar hasil sensus BMD di tingkat pengelol serta menyusun Surat Penetapan Hasil Sensus BMD tingkat pengelola. Selanjutnya adalah meminta pengesahan atas laporan rekapituasi hasil BMD tingkat pengelola, rekapitulasi daftar barang hasil ensus BMD tingkat pengelola, surat penetapan hasil sensus BMD tingkat pengelola dan surat pernyataan pelaksanaan sensus BMD tingkat pengelola kepada pengelola atau pejabat yang dikuasakan. Menyampaikan laporan rekapitulai hasil pelaksanaan sensus BMD tingkat pengelola dan rekapitulasi daftar barang hasil sensus pengelola.

Dan ketiga, kata Iswandi yaitu, pada tingkat lanjut dengan mencatat hasil pelaksanaan sensus BMD yang telah dilakukan serta melakukan rekonsiliasi dengan bagian akuntansi dan pelaporan biro keuangan.

Dijelaskan, untuk sensus ini akan dipilih 50 orang untuk dilatih sertifikasi penilaian aset.  Selain itu juga bahwa jalan yang ada di tingkat kabupaten atau kota untuk biaya pemeliharaannya tidak dapat menggunakan anggaran dari Pemprov, kecuali dana hibah.  Dan Pemprov NTB juga telah mendata tanah dan bangunan yang masih menjadi sengketa dimana ada 205 persil tanah yang data sertifikasinya belum lengkap. “Seperti di daerah Gili Air yang banyak di klaim serta di daerah Kebon Kopi dimana sudah diajukan ke pengadilan sampai tahap kasasi.

[Andri S]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x