MATARAM – Dari 727 orang narapidana 14 orang narapidana di Laembaga Pemasyarakatan (Lapas) Se-NTB mendapatkan remisi pada HUT RI, 17 Agustus 2014. Narapidana langsung dibebaskan.
Keempatbelas narapida bebas, yang terbanyak di masing-masing Lapas dan Rutan yaitu diantaranya, Lapas Mataram berjumlah 3 orang, kemudian Lapas Sumbawa 2 orang, disusul Rutan Praya sebanyak 3 orang, Rutan Selong 2 orang dan yang terakhir dan terbanyak berada di Rutan Raba Bima sebanyak 4 orang.
Seperti yang dijelaskan Kepala Kantor Wilayah Depkumham NTB, Agusta K.Embly bahwa pemberian remisi pada hari kemerdekaan 17 Agustus ini, dari 727 narapidana yang mendapatkan remisi, 14 narapidana langsung bebas. “14 orang narapidana langsung bebas, 3 diantaranya di Lapas Mataram”, katanya ditemui usai upacara pemberian remisi di Lapas Mataram, Minggu (17/8/2014) pagi.
Menurut dia, narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, lamanya bervariasi, namun untuk narapidana koropsi tidak ada yang mendapatkan remisi.
Ditegaskan juga bahwa yang memperoleh remisi terkait PP 28 tahun 2006 sebanyak 51 orang dan terkait dengan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 21 orang.
[Joko]
Tidak ada komentar