x

Hati-Hati !, Upal Beredar di Kota Mataram

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Des 2014 10:30 0 20 Redaksi

MATARAM, MATARAMNEWS.com — Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan polisi karena kedapetan menyimpan uang jutaan rupiah yang diduga palsu. Ia ditangkap sesaat setelah berbelanja menggunakan uang palsu (upal), Kamis (4/12/2014).

Dari tangan seorang ibu berinisial Fat (39), diketahui seorang warga Gang Unggas Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB ini,  polisi berhasil mengamankan uang yang diduga palsu sebesar Rp 8,9 juta, dengan rincian pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 3 juta dan Rp 5,8 juta pecahan Rp 100 ribuan. Selain itu juga, diamankan 3 koin yang diduga emas, handphone, sepeda motor metic dan badik serta tas.

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan Kasubag Humas Polres Mataram, AKP I Wayan Suteja. Menurut Suteja, Fat (pelaku) ditangkap sesaat setelah berbelanja dipasar Gunungsari, Lombok Barat dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribuan.

“Saat itu pelaku beli buah-buahan ceruring dan nanas menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu dan mendapat kembalian Rp 50 ribu uang asli”, terangnya.

Terungkapnya kasus ini, berawal ketika pedagang yang merasa curiga terhadap uang yang diterima dari Fat, kemudian melakukan pengejaran dan berhasil ditemukan di sekitar pasar. Beruntung saat itu tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena langsung diamankan oleh polisi yang sedang melakukan penjagaan lalu lintas di sekitar pasar. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku berhasil ditemukan sejumlah barang bukti tersebut.

Sementara itu, ketika pelaku dimintai keterangannya di Mapolres Mataram mengakui bahwa uang tersebut diperoleh dari seorang warga Lombok Timur empat hari yang lalu. Atas perbuatannya Fat dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP, tetang peredaran Upal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan : Joko
Editor : Agus SP

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x