LOTENG, MATARAMNEWS.som — Polres Lombok Tengah memberikan batas waktu bagi warga yang memiliki dan menyimpan senjata api (senpi) rakitan, untuk menyerahkannya dalam bulan Februari 2015 ini.
Maraknya kepemilikan senjata api (senpi) rakitan jenis peluru klereng di Lombok Tengah, membuat pihak Polres Lombok Tengah men-deadline warga yang memiliki senpi untuk menyerahkannya, terhitung sejak Selasa (17/2/2015), selama Februari 2015 ini.
Himbuan tersebut diberikan kepada masyarakat Lombok Tengah, agar warga pemilik senpi tersebut secara sukarela dan kesadaran sendiri mau menyerahkannya. Tujuannya, untuk menghindari terjadinya tindak kriminalitas, baik itu perampokan dengan senjata api ataupun penembakan warga.
“Jika warga menyerahkan dengan kesadaran sendiri, maka akan diberikan toleransi tidak dikenakan sanksi hukuman”, kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Nurodin SIK, di Praya, Selasa (17/2/2015).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, himbauan bagi masyarakat yang memiliki dan menyimpan senpi rakitan dilakukan melalui media massa, agar masyarakat mau menyerahkan dengan kesadaran sendiri senjata api jenis peluru kelereng tersebut kepada pihak kepolisian. “Jika lewat dari bulan ini maka akan kita berikan sangsi”, imbuhnya.
Laporan : Pino
Editor : Agus SP
Tidak ada komentar