MATARAMNEWS.com — Pada tanggal 23 April 2015, PT Global Teleshop Tbk (“Global Teleshop”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan yang dilaksanakan di Hotel Gran Mahakam, Jakarta Selatan. RUPS Tahunan ini dihadiri oleh pemegang saham, kuasa pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan para tamu undangan.
Dalam RUPS Tahunan, pemegang saham Global Teleshop telah memutuskan, yaitu:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2014 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2014 dan selanjutnya memberikan (acquit et de charge) Direksi dan Dewan Komisaris dari tanggung jawab berdasarkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2014 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2014 yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Tahun Buku 2014 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp. 92,44 milyar sebagai berikut:
3. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk mengangkat Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2015 serta memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani perjanjian kerja serta menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut termasuk penunjukan penanggung jawab atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
4. Menyetujui memberikan kewenangan kepada pemegang saham Perseroan, yaitu PT Trikomsel Oke, Tbk untuk menetapkan dan menentukan besarnya gaji dan tunjangan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2014.
5. Menyetujui mengubah Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yaitu:
Dalam kesempatan ini, Evy Soenarjo selaku Direktur Utama Perusahaan mengucapkan terima kasih kepada pemangku kepentingan (stake holders) yang senantiasa memberikan dukungan kepada Global Teleshop, sehingga kinerja tahun 2014 sesuai dengan rencana kerja (business plan) Perseroan tahun 2014 dimana secara keseluruhan pendapatan Global Teleshop meningkat menjadi Rp. 4,04 triliun dibandingkan pada nilai penjualan di akhir tahun 2013 sebesar Rp. 3,89 triliun. .
Rilis : Windi Tri Isworo
Editor : Guswan Putra
Tidak ada komentar