x

Tak Kantongi Ijin, Puluhan Botol Minol Disita

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 25 Apr 2015 02:42 0 9 Redaksi

MATARAM, MATARAMNEWS.com — Tim gabungan Polres Mataram dan Sat Pol PP Kota Mataram sita puluhan botol minuman beralkohol (minol) golongan A dalam razia tempat hiburan dan karoeke di wilayah Kota Mataram, Jumat (24/4/2015) malam.

Minol dengan kadar alkohol 1-5 persen itu diamankan saat tim gabungan yang berjumlah puluhan personil melakukan razia di tempat salah satu karaoke dan hotel “SY”, di jalan Bung Karno Mataram.

Tindakan sita terpaksa dilakukan aparat, karena tempat karoeke yang juga menyediakan pemandu lagu tersebut tidak mengantongi ijin untuk menjual minol seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2015 dan Perda No 2 Tahun 2015 tentang pengendalian penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

Dalam Permendag dan dan Perda itu, telah diatur yang boleh menjual minol golongan A yaitu supermarket, hypermarket, hotel berbintang, restauran dan bar, sedangkan tempat karoeke tidak diperkenankan.

Sementara itu, pihak karaoke dan hotel SY tidak bisa menunjukkan ijin dan injin yang ditunjukkan sudah tidak berlaku alias sudah mati pada tahun 2014 kemarin.

Kasat Shabara Polres Mataram, AKP Taufik mengatakan bahwa pihaknya dalam razia tersebut, selain untuk mensosialisasi Permendag No 6 Tahun 2015 dan Perda No 2 Tahun 2015, juga untuk menindak lanjuti informasi terkait dengan adanya tempat karaoke yang menjual miras yang tidak mngantongi ijin. Ungkap dia, dari satu tempat yang didatangi, berhasil disita 24 botel minol.

Senada dikatakan Kasi Ops dan Pengendalian Sat Pol PP Kota Mataram, Bambang EYD. Tempat karaoke SY yang digeledah itu tidak mengantongi ijin. “Ijin menjual minolnya  sudah mati tahun 2014 kemarin”, ucap Bambang, disela razia, di Mataram, Jumat (24/4/2015) malam.

Namun, ungkap dia, pihak karaoke SY megaku sudah mengurus perpanjangan ijin. “Sudah ada data-data diperlihatkan tetapi tidak disetujui oleh tim”, ungkap Bambang, ketika memberikan penjelasan kepada pihak managemen SY.

Manager SY, Khaerul Masriadi dihadapan tim gabungan menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengurus ijin yang sudah mati. “Kita sudah ajukan ijin, tapi tidak tau kenapa sampai sekarang belum keluar”, ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa ijin penjualan minol yang dikantongi oleh pihaknya berlaku sampai 23 April 2014, sedangkan ijin hotel melati mengantongi ijin hingga 2017 mendatang.

Editor : Guswan Putra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x