MATARAM, mataramnews.co — Penyidik Ditreskrimum Polda NTB terus melakukan penyidikan tehadap kasus yang menjerat tersangka H Baihaqi, warga desa Malaka, kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah seluas sekitar 2,4 hektare, senilai Rp 19 milyar. Pasalnya, pihak keluarga tersangka menganggap bahwa kasus yang menjerat H Baihaqi seharusnya sudah wanprestasi karena pelapor, Rosihan Taufik, telah mengingkari kesepakatan perjanjian jual beli melalui notaris.
Menjawab hal itu, penyidik polda NTB, tetap pada pendiriannya bahwa kasus yang menjerat tersangka sudah masuk ranah pidana dugaan penipuan. Sebab, tersangka mengaku dari awal bahwa dia adalah pemilik satu-satunya lahan seluas 2,4 hektare tersebut. Belakangan di ketahui jika lahan tersebut dimiliki juga oleh orang lain, yakni H Asmawi, Rosihan Taufik, dan H Baihaqi.
“kalau mengingkari kesepakatan itu benar wanprestasi. Tapi kalau sudah didahului dengan kebohongan itu penipuan. Dia (tersangka-red) ngaku kalo dia pemilik satu-satunya. Tapi ternyata dia bohong”, ungkap Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB, Kompol Zeki Rahmat Mustika SIK, kepada media ini, di Mataram, Senin (4/5/2015).
Surat kuasa penjualan oleh H Asmawi kepada tersangka dikatakan Zeki, juga dibuat setelah tanah tersebut dijual oleh tersangka. “Tanggal 6 September dijual, tanggal 9 September baru keluar surat kuasa penjualan”, tambahnya.
Sebelumnya, tersangka H Baihaqi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda NTB atas kasus dugaan penipuan dalam jual beli tanah seluas 2,4 hektar di kawasan Malaka, Kecamatan Pemenang, KLU. Tersangka mengaku jika tanah tersebut adalah pemilik satu-satunya. Namun hasil penyidikan polisi, lahan sengketa tersebut juga dimiliki oleh orang lain.
Tersangka Baihaqi dijerat dengan pasal 266 KUHP karena menyuruh menempatkan keterangan palsu. Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Laporan : Lan
Editor : Guswan Putra
Tidak ada komentar