MATARAM, mataramnews.co — Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil menciduk dua orang yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu di kalangan pemandu lagu (PS), di wilayah Senggigi.
Kedua orang yang diduga itu berinisial H (45 tahun) warga BTB Lingkar Asri Terong Tawah, Lombok Barat, dan LM (44 tahun) warga Jalan Tramsimigrasi Majeluk, Kota Mataram.
Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra SH mengatakan, kedua orang itu ditangkap di tempat yang berbeda, tetapi pada hari yang sama, Selasa (5/5/2015) siang. Penangkapan diawali terhadap tersangka H, kemudian atas pengembangan, tersangka inisial LM berhasil ditangkap.
“Tersangka H ditangkap di Jalan Palapa 2 Cakranegara. Dari tangannya diamankan barang bukti (BB) sabu seberat 0,25 gram yang ditaruh dalam bungkus rokok. Sedangkan tersangka LM ditangkap di rumahnya beserta barang bukti sabu seberat 0,12 gram yang ditemukan dilipatan baju dalam lemari”, terang AKBP I Komang Satra, kepada sejumlah wartawan, didampingi Kabid Humas Polda NTB, Rabu (6/5/2015) pagi.
Menurut dia, penangkapan itu berdasarkan isi pesan singkat yang didapat dari ponsel tersangka LM. Dalam pesan singkat (SMS) itu, salah seorang PS di Senggigi memesan barang haram terseut kepada LM.
Namun, lanjut dia, dimana saja dan PS mana saja tempat tersangka memasok barang haram tersebut di wilayah Senggigi, pihak kepolisian masih terus mendalami keterngan dari tersangka LM yang berprofesi sebagai sopir mobil ayam potong itu.
Sedangkan tersangka H yang sehari-hari sebagai tukang pijit adalah sebagai pengantar (kurir) sabu seberat 0,25 gram yang berasal dari tersangka LM.
Akibat perbuatannya, mereka harus meringkuk dibalik jeruji besi Polda NTB sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan UU Narkotika, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Laporan : Joko
Editor : Guswan Putra
Tidak ada komentar