LOBAR, mataramnews.co — Pelaku yang diduga melakukam pembalakan liar (illegal logging) beserta barang bukti balok kayu jenis kemiri berhasil ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Narmada.
Pelaku berinisial AT, 35 tahun, warga Lembah Suren, Desa Keru, Kecamatan Narmada, ditangkap saat hendak membawa kayu yang sudah diolah menjadi balok tersebut dari dalam kawasan hutan gunung Jahe.
Penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti kayu jenis kemiri itu dilakukan dalam patroli rutin yang dilakukan oleh Polsek Narmada, pada Senin (8/6/2015) siang.
Sementara itu, para buruh pemikul kayu yang mengetahui kedatangan polisi langsung menyelamatkan diri dengan membuang kayu disemak belukar, tetapi pemilik kayu berhasil diamankan.
Ditemui di lokasi, Kapolsek Narmada Kompol Setia Wijatono yang memimpin langsung razia menyebutkan, awalnya dia bersama anggotanya melakukan patroli rutin. Kemudian mendapat informasi dari warga terkait aktifitas yang dilakukan pelaku AT. “Informasi dari warga itu kemudian ditindaklanjuti”, ujarnya.
Disebutkan Setia, penebangan kayu yang dilakukan oleh AT tidak mengantongi ijin dan dilakukan ditengah kawasan hutan lindung.
Jumlah kayu yang berhasil diamankan polisi, diketahui kurang lebih tiga kubik, kemudian bersama pemiliknya langsung dibahwa ke Polsek Narmada untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Joko
Editor : Guswan Putra
Tidak ada komentar