MATARAM, mataramnews.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram angkat bicara terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dua versi APBD 2015 hingga diduga terjadi selisih anggaran sekitar Rp 29 milyar lebih ke pihak Kejaksaan Tinggi NTB (baca: PDI-P NTB Laporkan Dugaan Korupsi APBD Mataram–sumber: antarantb.com).
Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Makmur Said, Pemkot Mataram membantah adanya dua versi APBD 2015 di Kota Mataram. Sebab, mustahil terjadi karena penyusunan RAPBD sampai menjadi APBD telah dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
“tidak ada dua versi APBD di Kota Mataram. Yang ada itu RAPBD dan APBD. Mungkin itu yang dimaksud”, kata H. Makmur Said, didampingi Kepala Bappeda Kota Mataram, Lalu Martawang, Jumat kemarin. Mungkin, kata dia, yang disebut APBD ada dua versi itu adalah RAPBD dan APBD 2015.
Dalam RAPBD 2015 itu, terang Sekda, total pendapatan sebesar Rp 1,104 triliun dan total belanja sebesar Rp 1.129 triliun. Sedangkan dalam APBD total pendapatan Rp 1.117 triliun dan total belanja sebesar Rp 1.205 triliun lebih. “Ini lebih karena ada pendapatan dan belanja yang bertambah”, ungkapnya.
(baca juga : Wali Kota Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2015)
Menurutnya, perbandingan antara postur APBD yang tertuang dalam hasil evaluasi Rancangan Perda APBD dengan yang tertuang didalam penetapan Perda APBD yaitu adanya pendapatan yang bertambah dan belanja bertambah.
Pendapatan bertambah sebesar Rp 13 milyar lebih sedangkan belanja bertambah sebesar Rp 76 milyar lebih, diantaranya dipergunakan untuk kenaikan gaji pegawai 3 persen menjadi 6 persen atau sebesar Rp 15 milyar, BPJS ketenagakerjaan 0,54 persen atau sebesar Rp 2.22 milyar lebih, Asuransi Kesehatan 2 persen menjadi 3 persen atau sebesar Rp 2 milyar lebih, tambahan insentif dan pendapatan PBB sebesar Rp 2,3 milyar lebih.
Kemudian, infrastruktur jalan sebesar Rp 10 milyar, dana sertifikasi guru dan non sertifikasi guru sebesar Rp 12,9 milyar lebih, belanja operasional RSUD Kota sebesar Rp 20,8 milyar lebih, tambahan belanja untuk mendukung operasional dinas perhubungan sebesar Rp 3 milyar, pembangunan ruang kelas baru pada dinas pendidikan sebesar Rp 4 milyar, tambahan tidak terduga sebesar Rp 525 juta dan tambahan belanja operasional SKPD lainnya sebesar Rp 3,8 milyar lebih.
Dikatakan juga, penyampaian nota keuangan RAPBD telah dilaksanakan pada 10 Nopember 2014 dan telah mendapat persetujuan bersama eksekutif dan legislatif terhadap raperda APBD yang kemudian dievaluasi oleh pihak provinsi. Kemudian hasil keputusan gubernur terkait dengan hasil evaluasi rancangan perda APBD dan rancangan perwal APBD 2015, Nomor 903-775 tahun 2014 tertanggal 11 Desember 2014.
Dalam hasil evaluasi, ungkap Sekda, ada point-point yang diterima Pemkot dari Pemprov, yaitu adanya perintah, pada sisi pendapatan harus menyesuaikan dengan potensi nyata tentang sumber pendapatan yang ada di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan berbagai indikator perekonomian nasional dan daerah yang dapat mempengaruhi realisasi pendapatan daerah.
Demikian juga pada sisi belanja terdapat perintah untuk meninjau kembali penyelengaraan urusan wajib yang diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan melalui peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
Karena itu, kata Sekda, berdasarkan perintah yang tertuang dalam hasil evaluasi maka Pemkot Mataram menindak lanjuti dengan melakukan pembahasan bersama-sama dengan Bandan Anggaran DPRD Kota Mataram.
Laporan : Joko
Editor : Guswan Putra
Tidak ada komentar