MATARAM, mataramnews.co — Revisi undang-undang pilkada yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus mengakomodir calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
Sebab, dalam pilkada serentak 2015 ini, sekitar tujuh kabupaten dan kota akan mengalami penundaan pilkada hingga 2017 mendatang karena tersangkut calon tunggal. Akibatnya akan dapat mengganggu proses pemerintahan di daerah.
“Calon tunggal pilkada itu dianggap sangat menyesatkan. Seharusnya DPR sudah memprediksi akan adanya calon tunggal pada waktu penyusunan UU Pilkada”, kata Prof Dr John Pieris, Anggota Tim Pengkaji MPR RI, ditemui disela acara seminar nasional, di Mataram, Kamis (6/8/2015) pagi.
Menurut Prof Dr John Pieris, revisi UU pilkada DPR harus mengakomodir calon tunggal agar pilkada tetap berjalan. “Harus ada klausul, ada satu calon jalan tetap dipilih supaya tidak merugikan sistem pemerintahan daerah”, tegasnya.
Namun harus juga diatur terkait dengan jumlah batas perolehan suara yang diperoleh calon tunggal dan harus lebih diatas 45 persen.
“Kedepan revisi UU pilkada, calon tunggal diakomodir dan tidak semata-mata partai politik punya sekenario masing-masing”, pungkasnya.
Laporan : Joko
Editor : Guswan Putra
Tidak ada komentar