x

Meski Dibekukan, Konsorsium Proteksi Harus Bayar Klaim Asuransi TKI

waktu baca 2 menit
Minggu, 20 Sep 2015 15:37 0 48 Redaksi

Ade Kusnadi : BP3TKI NTB Siap Membantu Masyarakat

LOTENG, mataramnews.co — Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Provinsi NTB menyebutkan, masyarakat telah salah memahami terkait lembaga yang bertanggungjawab menyelesaikan klaim asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Disinyalir minimnya sosialisasi yang dilakukan baik oleh pihak perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) maupun pemerintah, terkait asuransi TKI yang bekerja di luar negeri, acap kali menimbulkan masalah dan kendala yang dihadapi oleh para TKI dalam prosedur pengurusan klaim asuransi.

Masyarakat bahkan banyak beranggapan yang bertanggungjawab untuk menyelesaikan prosedur klaim asuransi TKI adalah pihak BP3TKI. Padahal yang menangani klaim asuransi TKI itu adalah pihak swasta yaitu Konsorsium TKI.

“Klaim asuransi kecelakaan kerja maupun asuransi meninggal dunia bagi TKI yang bekerja di luar negeri, diselesaikan oleh pihak konsorsium TKI”, kata Ade Kusnadi, Ketua BP3TKI Provinsi NTB, ditemui media ini saat berada di Bagu Pringgarata, Lombok Tengah, Sabtu kemarin.

Menurut Ade, jika ada klaim asuransi belum terbayarkan, pihak Konsorsium TKI harus segera menyelesaikannya. Pasalnya, setiap TKI yang bekerja di luar negeri telah menyetorkan asuransinya melalui pihak Konsorsium TKI.

Karena, ungkap Ade, ada beberpa konsorsium yang telah di bekukan oleh Menteri Tenaga Kerja RI, seperti Konsorsium Proteksi yang dibebukan per September 2012 lalu.

“Meskipun ijinnya sudah dicabut, Konsorsium Proteksi harus menyelesaikan pembayaran klaim asuransi yang belum terbayar. Khusus bagi TKI NTB, BP3TKI siap membantu proses penyelesaian persyaratannya”, imbuhnya.

Seperti beberapa hal yang diminta oleh Konsorsium Proteksi untuk kelengkapan persyaratan klaim asuransi bagi TKI asal NTB yaitu misalkan meminta membuka nomor paspor dan persyaratan lainnya. “BP3TKI siap membantu dan membuka ruang untuk konsultasi bagi para TKI yang ingin mengklaim asuransinya”, tandasnya.

Disebutkan ketua BP3TI NTB ini, setelah Konsorsium Proteksi dibebukan. Ada tiga Konsorsium TKI baru di Indonesia, diantaranya yaitu ASKINDO, Mitra TKI dan JASINDO. Menurut Ade, ketiga Konsorsium TKI ini, sudah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja RI.

Untuk menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, kata Ade, diharapkan kepada TKI yang bekerja di luar negeri atau ahli waris TKI yang ingin mengklaim asuransinya agar datang langsung konsultasi ke kantor BP3TKI NTB.

“Kami komitmen dan siap untuk membantu masyarakat. BP3TKI pasti hadir untuk masyarakat NTB”, pungkasnya.

Laporan : Azam
Editor : Guswan Putra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x