MATARAM, MATARAMNEWS.com — Setelah sempat kabur keluar daerah sejak tujuh tahun silam, satu lagi pelaku pengroyokan dua wartawan televisi nasional pada tahun 2009 lalu berhasil diringkus. Hr (35 tahun) warga Lingkungan Karang Tapen Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB ini, berhasil dibekuk tim Opsnal Polsek Cakranegara, pada Selasa (17/2/2015) kemarin.
Hr ditangkap setelah kembali dari pelariannya di wilayah Kalimantan, setelah sempat menjalani hukuman 3,5 tahun dalam kasus pencurian di Kalimantan.
Kapolsek Cakranegara, Kompol I Gusti Putu Suarnaya menyebutkan, bahwa Hr ini ditangkap saat sedang berada ditempat kerjanya. “Ia kami tangkap saat sedang berada ditempat kerjanya menjadi buruh bangunan, yang tidak jauh dari rumahnya”, katanya ketika dijumpai sejumlah wartawan, Sabtu (21/2/2015) pagi.
Menurutnya, saat ditangkap residivis kambuhan ini sempat ingin memberikan perlawanan kepada petugas, akibatnya anak buahnya sempat mengeluarkan tembakan peringatan. “Ia sempat ingin memberikan perlawanan, karena melihat situasi dan mengingat dekat rumahnya, terpaksa dikeluarkan tembakan peringatan”, terangnya.
Disebutkan oleh mantan Kasat Narkoba Polres Mataram ini, bahwa Hr ditangkap juga karena aksi kejahatan lain yaitu terkait dengan kasus curas pada tahun 2011 silam, yang dilakukannya di wilayah Ampenan dan wilayah Cakranegara.
Dalam kasus curat dan curas ini, empat dari enam orang pelakunya sudah divonis, sedangkan dua lagi diantaranya Hr baru berhasil dibekuk. Kasus yang terakhir yang dilakukan oleh Hr curat pada oktober 2014 lalu di wilayah Cakranegara, dimana dua orang komplotannya sudah divonis penjara.
“Terkait dengan kasus penganiayaan terhadap teman wartawan 2009 lalu, jadi kami akan koordinasi dengan Polres, jika bisa kita akan split khusus kasus penganiayaannya”, pungkas Suarnaya.
Sebagaimana diketahui kasus pengroyokan yang dilakukan oleh Hr bersama rekannya terhadap Herman Zuhdi wartawan TV One dan Yosibio dari Trans TV terjadi pada siang sekitar tanggal 1 September 2009 lalu.
Aksi pengeroyokan terjadi saat kedua korban meliput razia warung yang masih buka saat siang pada bulan Ramadhan.
Akibat penganiayaan itu Herman Zuhdi dan Yosibio mengalami lebam di wajahnya. Belum lagi tekanan psikologis yang membuat keduanya trauma.
Selain mengalami luka, Herman Zuhdi juga menderita kerugian materil. Pasalnya pelaku mengambil paksa kamera dan merusak kasetnya.
Berselang satu minggu kemudian, Kepolisian Resort Mataram berhasil menangkap dua orang dari empat pelaku pengeroyokan yaitu Galwazi Hidayat alias Melong dan Adi Joeng.
Laporan : Joko
Editor : Agus SP
Tidak ada komentar