mataramnews.co, MATARAM — Seorang oknum anggota Brimob Polda NTB babak belur dihajar setelah tertangkap massa karena diduga melakukan aksi jambret.
Oknum Brimob yang berinisial (SS) dengan pangkat Bripda tersebut diamankan sesaat setelah sebelumnya melakukan aksi jambret bersama dengan seorang rekannya berinisial (B), yang merupakan karyawan salah satu hotel di Kota Mataram, pada Senin (4/1/2016) kemarin, sekitar pukul 23.00 wita.
Bersama dengan rekannya, oknum melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor Satria FU, disekitar jalan Sriwijaya tepatnya didepan sebuah kantor finance.
Namun, apes aksi keduanya berhenti setelah korbannya yang berinisial (II) karyawan supermarket Ruby, mengejar keduanya hingga terhenti didepan sebuah hotel berbintang di jalan Sriwijaya, dan dengan dibantu oleh warga keduanya ditangkap kemudian dibogem.
Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto membenarkan aksi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob tersebut. “Ada dugaan oknum (SS) melakukan kegiatan curas (pencurian dengan kekerasan)”, terangnya ketika ditemui, Selasa (5/1/2015).
Menurut Kapolres, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, saat menjalankan aksinya bersama dengan seorang rekannya berinisial (B) pegawai bagian dapur hotel Ad, mereka berhasil mengambil tas berisi uang Rp 75 ribu, ATM dan kartu identitas.
“yang mengambil tas B, sedangkan oknum SS menjadi depan (membawa sepeda motor)”, terangnya. Bahkan, ungkapnya, kedua pelaku sempat di hakimi massa sesaat setelah tertangkap. Sempat juga diamankan ke Gebang untuk menghindari aksi massa sebelum dibawa ke Polres Mataram.
Ditambahkan Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku bahwa baru pertama kali melakukan aksinya. “Motif keduanya melakukan aksi tersebut, karena memiliki hutang dan untuk menutupi hutangnya dengan cara melakukan itu (curas,red)”, katanya.
Bahkan orang nomor satu di kepolisian Polda NTB, Brigjen Pol Umar Septono, sempat mendatangi dan mengecek oknum Brimob yang lulus pada tahun 2012 lalu tersebut di Polres Mataram. Kapolda mengingatkan kepada oknum tersebut agar bersabar dalam menghadapi cobaan.
“Saat itu, pak Kapolda menyampaikan kepada oknum SS, agar sabar dalam menghadapi cobaan”, pungkas Kapolres Heri.
Atas perbuatannya oknum Brimob bersama dengan rekannya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Laporan : Joko
Editor : Guswan Putra
Tidak ada komentar