x

Aspirasi Banyak Tak Terakomodir, Perlu Amandemen UUD 1945 Kelima

waktu baca 4 menit
Kamis, 17 Nov 2011 00:00 0 21 Redaksi

MATARAMnews (Mataram) – Sosialisasi hasil amandemen UUD 1945 ke empat yang dilaksanakan oleh anggota DPD RI asal NTB DR HL Abdul Muhyi Abidin MA bersama badan otonom Nahdlatul Wathan (NW), kalangan akademisi, politisi dan ormas lainnya yang dilaksanakan di  LPMP Mataram (17/11/2011). Dalam kesempatan itu,  peserta terlihat antusias dalam mengikuti sosialisasi hasil amandemen, namun para peserta juga menginginkan adanya amandemen UUD 1945 yang ke lima nantinya, karena masih banyak point-point yang perlu di amandemen lagi.

Dalam penyampaiannya DR HL Abdul Muhyi Abidin MA mengatakan, bahwa setelah amandemen yang ke empat UUD 1945 ini maka perlu dan harus kami sampaikan hasil amandemen tersebut kepada masyarakat terutama para tokoh-tokoh politisi, akademisi, agama dan lainnya, agar diketahui secara menyeluruh. Dan sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan membahas hasil amandemen bersama tokoh-tokoh lainnya yang hadir dalam kesempatan ini.

Sedangkan point-point yang dibahas diantaranya membahas dan memperkuat kelembagaan DPR RI dan DPD RI dan fungsi legislasinya, dimana DPD RI belum mampu mengakumulasi kepentingan daerah, sehingga perlu di perkuat lagi melalui UU turunan. “Harus ada amandemen UUD 1945 yang ke lima,” pintanya. Sedangkan amandemen UUD 1945 mengatakan DPD RI pasal 22 b bahwa DPD RI dapat mengajukan rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, mengenai kebijakan DPD RI yang tertuang di dalam UU DPD RI hanya bisa membahas rancangan UU dan ini diartikan sangat lemah oleh DPR RI, lanjutnya.

“Sampai saat ini pembahasan bersama belum terjadi terkait pembahasan rancangan UU otonomi daerah, ekonomi daerah, dan pembahasan sumber daya alam lainnya. Dan baru sampai pada pembahasan tingkat pertama, artinya pembahasan sudah sampai pada keputusan dan selanjutnya paripurna. Pada saat paripurna DPD RI tidak ikut dalam pembahasan tersebut, namun sampai saat ini belum ada realisasinya seperti itu dan DPD RI hanya ikut pada awal pembahasan pertama dan selanjutnya tidak ikut membahas,” ungkap Anggota DPD RI asal NTB ini.

Sedangkan pembahasan UU ada dua tingkat yang pertama meliputi pembahasan rancangan UU, inventarisasi masalah sampai penetapan pasal-pasal dan di setujui oleh tim kerja dan komisi-komisi di DPR RI, lanjutnya. Setelah selesai pembahasan rancangan UU sudah sempurna artinya sudah jadi, selanjutnya paripurna DPR saja sedangkan DPD RI tidak ikut saat paripurna tersebut dan paripurna inilah yang disebut pembahasan tingkat dua.

Harapan pada sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui substansi dari UUD 1945 hasil amandemen ke empat, dan UUD 1945 hasil amandemen ke empat inilah yang berlaku saat ini. Karena masih banyak permasalahan dalam amandemen UUD 1945 ke empat ini maka perlu adanya amademen UUD 1945 ke lima dan ide ini muncul pada saat mensosialisasikan hasil amandemen yang di hadiri oleh berbagai kalangan baik dari akademisi, politisi, tokoh-tokoh ormas dan lainnya. “Mereka memandang masih banyak permasalahan negara yang belum terakomodir, dan harus ada amandemen yang ke lima,” ujarnya.

Adapun permasalahan yang dianggap perlu untuk di perkuat pada amandemen kalaupun ini terjadi diantaranya memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonmi daerah. Sedangkan husus memperkuat otonomi daerah yang dimaksudkan terkait dengan memperkuat kewenangan DPRD untuk membentuk Perda termasuk APBD sedangkan kepala daerah hanya mengusulkan Raperda. Dan model pemilihan kepala daerah harus dipilih secara langsung kecuali di tentukan lain oleh UU terutama daerah khusus atau istimewa.

Sedangkan terkait dengan pemilihan gubernur dan bupati dengan adanya isu akan pemilihan melalui perwakilan, hal ini sedang dalam proses pembahasan di DPR RI. Sedangkan dari partai-partai gubernur dan bupati dipilih secara langsung, dan birokrat memandang perlu di perbaiki sistem pemilihan atau di tinjau ulang karena gubernur agen pemerintah pusat.

Terkait presiden perseorangan yang saat ini masih menjadi polemik, harapan beberpa kalangan nanti pada amandemen presiden dapat dipilih dari perseorangan. Sedangkan dari DPD RI belum ada kata sepakat dan nanti pada saat pembahasan akan ada titik temunya. Sedangkan wacana amandemen baru muncul dari para tokoh-tokoh nasional baik itu akademisi maupun yang lainnya dan disamping itu ada juga dari anggota DPD RI sendiri. Dan usulan calon presiden dari perseorangan datangnya dari berbagai kalangan dimana perlu menjadi pertimbangan, kalaupun itu memang aspirasi masyarakat yang besar kenapa tidak untuk di akomodir pada amandemen yang ke lima nanti.

Sementara hal lain yang muncul pada saat mendengar aspirasi dari peserta yaitu mengenai kebebasan dalam berorganisasi dan berkelompok yang di jamin oleh negara itu juga bentuknya seperti apa, dan ini juga perlu ada penegasan. “Masih sangat banyaknya di temukan aspirasi-aspirasi dari masyarakat dan akademisi bahwa amandemen ke empat UUD 1945 masih membutuhkan penyempurnan lagi sehingga perlu di amandemen yang ke lima kalinya,” kata Muhyi Abidin.
(Laporan : Zam | Mataram)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x