x

Bahas Tahapan Kampanye, Bawaslu Mataram Harap Peserta Pemilu Taat Aturan

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Mar 2019 16:56 0 74 Redaksi

MATARAM, MN — Empat hari menjelang tahapan kampanye rapat umum dan iklan kampanye pemilu 2019, peserta pemilu diharapkan taat pada aturan yang berlaku.

Bawaslu Kota Mataram menggelar rapat kerja dalam rangka persiapan pengawasan kampanye rapat umun dan iklan kampanye. Rapat digelar dengan peserta yang berasal dari partai politik, tim kampanye paslon capres dan panwascam.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Hasan Basri mengatakan rapat kerja ini dilakukan agar peserta pemilu memahami terkait dengan rapat umum dan iklan kampanye.

“Kenapa penting ini, karena didalam perundang undangan dan PKPU No 20 tentang kampanye dan peraturan Bawaslu, salah satunya adalah kampanye rapat umum dan iklan kampanye,” ucapnya saat membuka raker, di Mataram, Selasa (19/3/2019).

Dimana ungkap Hasan, kenapa rapat kerja ini dilakukan jauh jauh hari agar para stakeholder memahami bahwa kampanye lewat media baru bisa dilakukan sejak 24 Maret besok.

“Untuk iklan kampanye sendiri berdasar aturan yang telah diatur bahwa iklan kampanye ditayangkan selama 21 hari dimulai 24 Maret hingga 13 April,” ujarnya.

Karena itu perlu diketahui bahwa iklan kampanye ada yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilu dan ditambah sendiri oleh peserta pemilu, maka jika hal ini juga perlu diketahui oleh teman-teman media.

Sedangkan terkait dengan kampanye rapat umum, tambah Hasan, berdasarkan SK KPU Kota Mataram nomor 135 ada tiga lokasi yang telah ditentukan.

“Kampanye rapat umum berdasarkan SK 135 KPU Kota Mataram ditentukan ada tiga titik yaitu lapangan Karang Pule Kecamatan Sekarbela dan Lapangan Selagalas, serta Lapangan Babakan,” terangnya.

Langkah bawaslu ini tidak lain hanya ingin menciptakan pemilu di kota Mataram ini pemilu yang aman tertib damai dan pemilu yang berintegritas.

Dimana pemilu yang berintegritas lahir pertama oleh penyelenggara pemilu itu sendiri yang kedua oleh peserta pemilu.

–(mn-07)

LAINNYA
x
x