MATARAM – Bandar yang diketahui berinisial Dkp (24) warga Dasan Tapen, Gerung, Lombok Barat, diamankan saat polisi melakukan penggerbekan arena judi bola adil disekitar Monjok Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Demikian dikatakan Kasat Reskrim, AKP Agus Dwi Ananta, Selasa (17/12).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 450 ribu, papan bola, lima bola karet, waterpas dan karpet plastik.
Menurut Kasat Reskrim, Dkp yang diduga sudah sering menjalankan aksi sebagai bandar tersebut ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan judi bola adil.
Karena itu, ia meminta partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memberantas perjudian dan Ia berjanji akan menindak tegas jika ada ditemukan. Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Mataram, Dkp dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang penjudian dengan ancaman 5 tahun penjara. (Joko)
Tidak ada komentar