x

Bawa 10 Kg Ganja, Sopir Angdes Dibekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Nov 2013 08:29 0 24 Redaksi

 

MATARAM – Seorang sopir angkutan pedesaan (angdes) ditangkap polisi karena kedapan memiliki dan menyimpan narkotika. Tidak tanggung-tanggung dari tangan tersangka yang diketahui berinisial Shd (31) warga Bagek Nyake, Aikmall, Lotim, berhasil diamankan sekitar 10,352 Kg narkotika jenis ganja.

 

Tersangka ini ditangkap saat sedang berada disebuah tempat penginapan “BG” di wilayah Masbagik, Lombok Timur. Barang bukti yang sudah dibungkus menggunakan lakban warna coklat sebanyak sepuluh bungkus disimpan oleh pelaku didalam sebuah mobil.

 

Kabid Humas Polda NTB, AKBP M Suryo menjelaskan, Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil menangkap salah satu jaringan pengedar narkoba dengan tersangka berinisial Shd (31) warga Bagek Nyake, Aikmal, Lotim. “Penyelidikan dilapangan, berhasil diungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah Lombok Timur”, katanya kepada sejumlah wartawan, Senin (25/11) pagi.

 

Menurutnya tersangka yang diamankan saat berada disalah satu tempat penginapan di Lotim tersebut, saat sedang menunggu seorang pembeli barang (narkotika jenis ganja). “BB 10,352 Kg yang akan dijual pada pemesan, terlebih dahulu ditangkap”, ungkapnya.

 

Kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dari mana tersangka yang berprofesi sebagai sopir angdes jurusan Kayangan-Pancor itu mendapatkan barang haram tersebut.

 

“Kami, Direktorat Narkoba masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini”, terangnya.

 

Sementara itu menurut pengakuan Shd (31), ia disuruh oleh seorang berinisial Jn warga Mataram untuk mengambil barang tersebut dari Lenek dan dibawa ke Masbagik dan sudah disediakan mobil. “Saya disuruh ambil dan antar dengan mobil Avanza”, katanya.

 

Namun pria yang telah memiliki dua anak tersebut mengaku pertama kali bertemu dengan orang yang menyuruhnya mengambil barang tersebut yaitu Jn dua hari yang lalu ditempat minum-mnimuman keras di wilayah Lenek tersebut berdalih bahwa sama sekali tidak mengetahui barang apa yang dibawanya.

 

Akan tetapi ketika ditanya berapa upah yang diterima untuk mengantar barang haram tersebut, Shd enggan untuk menjawabnya. “Saya ada dijanjikan uang”, ucapnya singkat sambil menundukkan kepala.

 

Atas perbuatannya kini tersangka harus meringkuk dibalik jeruji besi Polda NTB menunggu proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 111 (2), pasal 114 (2), pasal 127 (1) dan pasal 131 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan acaman minimal empat tahun penjara.

 

(joko)


 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x