MataramNews – Polda NTB serahkan tujuh berkas perkara tersangka kasus dugaan terorisme Bima ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Berkas pemeriksaan yang diserahkan itu merupakan berkas pemeriksaan tersangka dalam kasus ledakan bom yang terjadi di Pondok Umar Bin Khatab Desa Sanolo Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.pada 11 Juli 2011 lalu.
Penyerahan BAP dalam bentuk tujuh buah berkas dengan ketebalan ratusan lembar dilakukan secara langsung oleh Direktur Reserse Umum Polda NTB, Kombes Pol Heru Pranoto dan diterima secara simbolis oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB, Anwaruddin, SH.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Muhamad Salim SH, mengatakan dengan diterimanya berkas tersebut pihaknya langsung melakukan penelitian. “Saya sudah perintahkan kepada As Pidum dan As Intel untuk melakukan penelitian, “ucapnya ketika ditemui sejumlah wartawan sesaat setelah acara penyerahan Berkas perkara, Kamis (29/9/2011) pagi.
Menurutnya, untuk kepentingan penanganan berkas perkara yaitu penelitian telah dibentuk 5 tim. Namun walaupun perkara terorisme pertama yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bahkan bisa dikatakan kasus pertama yang ditangani di daerah, namun kejaksaan mempunyai jaksa yang telah mempunyai pengalaman semasa bertugas didaerah lain. Salim juga berharap, berkas yang diteliti ini tidak bolak balik alias cepat rampung dan lengkap, jika sudah rampung maka pihaknya cepat menyiapkan dakwaannya.
Sementara itu, Kapolda NTB Brigjen Pol Arif Wachyunadi, menegaskan sebagaimana diketahui bahwa Satgas Polda NTB melakukan penyidikan terkait kasus peledakan bom di Pondok Umar Bin Khatab Bima. Namun kini proses penyidikan yang dipimpin oleh Dir Reskrim Umum tersebut sudah sampai proses penyerahan berkas pemeriksaan dari Penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebanyak tujuh berkas.
Menurutnya, dalam berkas pemeriksaan tersebut ketujuh tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang terorisme dan Undang-Undang Darurat, “mereka rata-rata dijerat dengan undang-undang teroris dan undang-undang darurat, “ucapnya yang didampingi oleh Dir Reskrimum Polda NTB.
Mereka dijerat dengan undang-undang tersebut sesesui dengan keterangan saksi-saksi yang juga didukung dengan alat bukti yang ditemukan, “bukti-bukti yang ditemukan ada sajam, bahan peledak,” terang perwira bintang satu ini.
Mereka yang berkasnya diserahkan masing-masing, Abrory pimpinan Pondok Umar Bin Khatab, yang berhasil ditangkap pada tanggal 15 Juli, Furkon yang berhasil ditangkap pada 17 juli, sedangkan tiga tersangka lagi yaitu Mustakim, Rahmad Hidayat dan Rahmat Ibnu Umar, ketiganya ditangkap pada tanggal 12 Juli, sementara itu satu tersangka lagi yang berkas dikirim yaitu Sa’ban yang ditangkap tanggal 30 Juni ia terkait dengan kasus pembunuhan polisi.(Laporan: Joko | Mataram)
Tidak ada komentar