Mataram, MATARAMnews – Penahanan Ketua Adat Salat Pancoran Mekaki Desa Batu Putih Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, oleh pihak kepolisian Polda NTB kini memasuki babak baru setelah berkas perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ketua Adat Pancoran Mekaki tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram, dengan berkas pidana No 183/PID.13/2012/PN.Mataram.
Berkas laporan disertai barang bukti (BB) dari pihak kepolisian diduga direkayasa oleh salah satu Lembaga Front Aksi Berantas Kejahatan Indonesia. Pasalnya, dari sejumlah barang bukti seperti sejumlah kwitansi dan barang bukti lainya yang dilimpahkan ke Pengadilan tidak terdapat bukti nyata yang memberatkannya.
Menurut sanggahan dakwaan yang dilayangkan tersangka Basri beberapa waktu lalu, bahwa tuduhan penipuan yang memberatkannya tidak pernah dilakukan dan pasal penipuan uang senilai Rp. 9 juta yang dituduhkan itu juga dipertanyakannya. “Basri mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan atau kwitansi apapun”.
Ketua Fron Aksi Berantas Kejahatan Indonesia, Sri Sudarjo ketika ditemui media ini, Rabu (25/4/2012) menjelaskan bahwa, dalam kasus ketua adat Pancoran Salat Mekaki itu diindikasikan terekayasa. Tuduhan pasal dakwaan yang dituduhkan kepada saudara Basri yang sekarang ini masih ditahan itu banyak direkayasa. “Alat tuduhan penipuan itu sebenarnya tidak bisa menjerat saudara kami Basri, barang bukti yang diserahkan oleh pihak kepolisian seperti bukti kwitansi dan barang bukti lainnya diindikasikan direkayasa. Dan sejumlah barang bukti itu tidak terdapat bukti tandatangan dari Basri yang dituduhkan pada pasal penipuan itu,” ungkap Sri Sudarjo yang menjadi tim Advokasi pada kasus yang menjerat Ketua Adat Pancoran Salat Mekaki.
Dikatakannya, dakwaan yang dituduhkan kepada saudara kami juga terdapat kejanggalan-kejanggalan seperti laporan adanya hutang yang tidak bisa dibayarkan yang tidak diketahui kapan dan kepada siapa Basri berhutang hingga dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan. Tidak hanya itu, dari sejumlah barang bukti dalam berkas laporan yang diajukan ke pengadilan oleh kepolisian itu juga terdapat kejanggalan.
“dalam berkas laporan serta barang bukti yang diserahkan kepolisian ke pengadilan berbeda seperti dugaan pasal penipuan itu, malah yang menerima uang dengan cap jempol bermatrai itu pihak pelapor yakni Nasri bukan Basri yang kini ditahan. Yang seharusnya ditahan itu si pelapor karena dialah yang menerima sejumlah uang itu, karma tercatat pada barang bukti telah menerima uang sejumlah Rp. 4 juta lebih dan dua kwitansi lainnya dengan nama penerima berbeda-beda yang dilampirkan dalam berkas kepolisian ke Pengadilan itu” singgungnya dengan wajah heran.
Menurut Sudarjo, sepertinya ada permainan dalam kasus ini, mengingat Ketua Adat Pancoran Salat Mekaki yang ditahan itu merupakan salah satu orang yang menentang akan kepemilikan lahan seluas 500 Ha yang diklaim oleh PT. Teluk Mekaki Indah atas dasar sertifikat HGU.
Adanya isu yang beredar bahwa dengan ditangkapnya Ketua Adat Pancoran itu, masyarakat setempat akan menyerahkan lahan yang mereka sudah tempati selama puluhan tahun itu. Namun sekarang menjadi bereda lanjut Sudarjo, masyarakat disana malah akan melakukan perlawanan jika pihak PT. Teluk Mekaki Indah dengan sertifikat HGU nya mengambil yang warga masyarakat nilai sudah menjadi tanah Negara,” tungkasnya.
Dijelaskan Sudarjo, terkait adanya indikasi kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat, kami melalui Lembaga sudah melayangkan surat ke Komnas HAM dan Dewan HAM PBB. Karena menurut kami perkara kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat sudah keterlaluan. “Kami tetap akan melakukan pembelaan terkait kasus ini, karena jelas bahwa dalam kasus ini ada indikasi rekayasa terhadap saudara kami,” tegasnya.
Sementara Panitra/Sekretaris Pengadilan Negeri Mataram ketika dikonfirmasi mengatakan, berkas laporan kasus penipuan yang dilakukan oleh saudara Basri sudah masuk tanggal 17 April 2012 itu, namun kami belum melakukan pemeriksaan. Dikatakannya, kami tetap berpatokan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk bisa memutuskan, jika nanti dalam kasus tersebut bukti-bukti yang diajukan tidak kuat, tersangka pasti akan dibebaskan. “kita lihat saja nanti,” tegasnya.
Tidak ada komentar