Mataram, MATARAMnews – Satuan Narkoba Polres Mataram berhasil meringkus IH alias Arfan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba. Langkah Arfan ( 35) warga Lingkungan Gapuk Utara, Keluarahn Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Mataram akhirnya terhenti setelah di ciduk Polisi. Arfan diciduk ketika sedang berada dirumahnya Jalan Gunung Pengsong, Gang 1 Barat Masjid, Lingkungan Gapuk Utara, Dasan Agung, Selaparang, Mataram.
“Ia ditangkap sekitar pukul 11.12 Wita, Jumat (3/8/2012) lalu, ditangkap di belakang rumahnya saat mau kabur. Tapi Polisi sudah mengepung rumahnya sehingga ia tidak berhasil lolos,” kata Kasubag Humas Polresta Mataram AKP Arief Yuswanto, Senin kemarin (6/8/2012) pagi.
Penangkapan ini, kata dia, berkat informasi yang diterima dari masyarakat jika tersangka kembali kerumahnya pada pukul 10.50 Wita. Atas informasi tersebut, Polisi pun saat itu bergegas kerumah Arfan dan menutup akses jalan yang memungkinkan tersangka melarikan diri. Hingga akhirnya pada Pukul 11.20 Wita Arfan pun ditangkap tanpa perlawanan.
Sebagai diketahui bahwa Arfan ini merupakan perantara penjualan narkoba langsung dari bandar besar Haerudin yang merupakan paman Arfan yang ditangkap 23 Juni lalu bersama anggota Brimob Dompu Bripda Mahrul Fauzi.
Barang bukti dari kasus ini adalah barang bukti dari penangkapan sebelummya. Yakni delapan bal/bungkus ganja kering seberat 7,813 kg atau hampir sebarat 8 kg. Satu buah kardus air mineral sedang dan satu buah tas ransel warna hitam.
Arfan kini mendekam di tahanan Mapolresta Mataram bersama dua rekannya terdahulu Haerudin dan Bripda Mahrul. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2. Pasal 115 ayat 1 dan 3 serta Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ‘’Ancaman hukumannya 10 hingga 12 tahun penjara,” tegas mantan Kapolsek Mataram ini. Ketika ditanya Arfan mengakui bahwa dirinya bukan bandar. Melainkan perantara penjualan barang pamannya.
“Ganja itu dibeli paman dari Medan dan Aceh yang dikirim melalui perusahaan ekspedisi. Saya sudah empat tahun jadi perantara jualan narkoba paman saya itu,” ucapnya.
Arfan juga mengaku, dirinya pernah disuruh pamannya mengambil ganja di sebuah perusahaan ekspedisi depan Masjid Raya Mataram beberapa bulan lalu sebelum penangkapan.
Namun diakuinya, ia tidak pernah mengambil langsung di ekspedisi melainkan hanya membantu sebagai perantara. ‘’Biasanya di bungkus pakai kardus yang di tutupi pakaian,” ungkap Arfan yang kepalanya telah diplontosi.
Setelah penangkapan pamannya dan oknum Polisi. Dirinya bersembunyi dirumah rekannya di Narmada, Lombok Barat selama tiga hari. Lalu ia pun bekerja sebagai buruh bangunan di Jalan Lingkar. ‘’Kalau yang polisi itu saat penangkapan aja datang. Dan dia memang cari penghasilan tambahan, maunya sama seperti saya sebagai perantara. Kebetulan dia juga pacaran sama sepupu saya,” ujarnya.
Tidak ada komentar