x

Biayai Pembangunan, Lelang Aset

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Jan 2012 18:27 0 18 Redaksi

LOBAR, MataramNews – Sejumlah aset di Lombok Barat terpaksa dilelang pada tahun anggaran 2012 ini. Pelelangan asset ini dilakukan guna mempercepat penyelesaian proyek pembangunan yang masih belum tuntas.

Pernyataan ini disampaikan Asisten I Setda Lobar, Drs. HMS Udin, kepada wartawan Kamis kemarin (5/1). Dia memaparkan, beberapa tanah pecatu yang sudah  diambil dari kepala desa dan kepala dusun seluas 410.000 M2 atau 41 hektar akan dilelang Pemkab Lobar dalam waktu dekat.  Sedangkan hasil penjualannya akan dipergunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.  ‘’Jadi untuk percepatan pembangunan,’’ kata Udin.

{xtypo_info} Foto: Kantor Bupati Lombok Barat {/xtypo_info}

Penjualan aset ini juga dilakukan karena pengurusan aset selama ini, tidak pernah selesai. Daripada  terus bermasalah dan hasilnya tidak pernah bisa sampai ke daerah, maka alternatif yang harus dilakukan adalah menjualnya. Sehingga pembangunan dapat dinikmati oleh masyarakat secara keseluruhan.

Aset itu juga banyak yang tidak produktif dan banyak terdapat genangan air. ‘’Itulah sebabnya kenapa kita harus menjualnya. Dari pada nganggur tidak ada hasil. Lebih baik kita jual untuk pembangunan,’’ jelasnya.

Diakui Udin, banyak juga aset yang belum memiliki sertifikat. Agar penjualannya lancar, maka pemkab segera memproses sertifikatnya. Terutama aset yang kini menjadi jalan by pass Bandara Internasional Lombok (BIL). Sejumlah pemiliki lahan yang menjadi jalur bay pass tidak mau dibeli tanahnya, sehingga harus ditukar dengan tanah yang lain. ‘’Karenanya, aset ini harus kita tuntaskan,’’ ujarnya.

Di sisi lain, anggota DPRD Lobar, H Muhammad Nursin mengatakan, penjualan ini dilakukan atas kesepakatan dengan dewan. Dan ini sudah dituangkan dalam  APBD tahun 2012. Kesepakatan ini diambil untuk membangun sarana dan prsarana yang ada  di Lobar.

Namun sebelum penjualan itu dilakukan, sejumlah persoalan yang berkaitan dengan aset ini akan dituntaskan terlebih dahulu. Apalagi, penjualan aset ini akan melalui  proses panjang. ‘’Biasanya akan memakan waktu tujuh bulan. Sebab jika tiga bulan pertama tidak laku, maka akan diambil tiga bulan kedua.

Prosesnya cukup lama dan kita belajar dari pengalaman sebelumnya,’’ terangnya. Dipaparkannya, tahun 2011 ini Pemkab Lobar telah berhasil mengembalikan aset seluas 107 hektar. Karena tanah pecatu kades dan kadus  sudah diganti dengan honor yang diberikan ke aparat desa. ‘’Semua ini untuk pembangunan ke masyarakat,’’ ujarnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x