MATARAM, mataramnews.co — Mulai bulan September sampai dengan November 2015, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram akan melaksanakan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara online.
Pendataan ulang yang merupakan bagian dari pendataan PNS secara nasional ini sebagai kegiatan pemutakhiran data PNS untuk melengkapi data yang belum tersedia atau belum lengkap di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pemutakhiran data secara online diawali sosialisasi di Aula lantai 3 Kantor Walikota Mataram pada Senin (24/08/15), dengan mengundang Kepala SKPD beserta sekretaris SKPD lingkup Kota Mataram sebagai peserta.
Sosialisasi sedianya dibuka oleh Penjabat Walikota Mataram Hj. Putu Selly Andayani. Namun karena jadwal Penjabat Walikota yang berbenturan dengan kegiatan lain, diputuskan untuk memulai kegiatan sosialisasi tanpa kehadiran wanita yang baru bertugas sebagai Penjabat Walikota selama kurang lebih dua minggu, sejak habis masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota sebelumnya.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala BKD Kota Mataram Hj. Dewi Mardiana, langsung dengan penjelasan mengenai keberadaan e-PUPNS yang dilaksanakan secara nasional ini berikut pentingnya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia baik yang bertugas didalam maupun diluar negeri ikut terdaftar tanpa kecuali.
Diterangkan Dewi, e-PUPNS dilakukan untuk memperoleh data akurat dan terpercaya sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian dan mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Dimana seluruh PNS harus dibangun rasa kepedulian dan kepemilikan terhadap data kepegawaiannya masing-masing karena dapat langsung memperbaiki sendiri datanya dengan mengakses alamat PUPNS 2015 BKN melalui internet dengan tahapan yang relatif mudah, atau melalui operator yang harus ada di tiap SKPD. “Mari sama-sama membangun komitmen untuk mensukseskan PUPNS supaya lebih baik dan akurat”, ajaknya.
Pendataan ulang PNS tahun ini lanjut Dewi merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan. Pada tahun 1974 terdata 1,5 juta PNS, tahun 2003 terdata 3,5 juta PNS, yang keduanya dilaksanakan secara manual. Sedangkan pendataan tahun 2015 ini dilaksanakan secara elektronik. Semua PNS harus punya email masing-masing agar dapat ikut terdata ulang. Apabila tidak terdata, resiko yang sangat besar dapat dihadapi oleh PNS bersangkutan. diantaranya tidak akan tercatat di database ASN di BKN, tidak mendapat layanan kepegawaian, bahlan dapat dinyatakan berhenti atau dimasukkan dalam kelompok pensiun. “Jadi pastikan Anda mendaftar dan terdaftar”, diingatkannya.
Laporan : Ufi / Humas Pemkot Mataram
Editor : Guswan Putra
Tidak ada komentar