x

BPD Gemel Tolak Gugatan Pilkades, Massa Segel Kantor Desa

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Des 2012 15:42 0 23 Redaksi

LOTENG – Agenda sidang pleno yang akan dilaksanakan BPD desa Gemel, kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, terkait hasil Pilkades yang telah diselenggarakan panitia, berakhir dengan penyegelan kantor desa oleh massa, Kamis (13/12/12). Pasalnya, massa menuntut gugatan soal temuan pelanggaran adanya politik uang yang terjadi saat pelaksanaan Pilkades berlangsung. Massa juga menuntut sidang pleno BPD dibatalkan dan proses pelanggaran itu diserahkan ke Pemkab Loteng.

Gugatan massa dari perwakilan calon yang menggugat itu pun ditolak oleh ketua BPD bersama jajarannya. Situasi memanas di dalam ruang rapat tak terhindarkan, bahkan massa mengamuk menggunakan kursi melampari anggota BPD, hingga beberapa kaca jendela pecah. Sehingga semua anggota BPD diamankan, namun mereka tetap pertahankan pada keputusan yang telah ditetapkan bersama. Sementara, massa yang ngotot gugatannya di proses, melakukan penyegelan terhadap kantor desa tersebut.

Sedangkan pihak kepolisian, melihat situasi kian memanas pasca penyegelan kantor desa Gemel, penjagaan semakin diperketat dengan menerjunkan anggota untuk berjaga-jaga.

Ketua BPD Gemel, Mawardi kepada media ini mengatakan, bahwa penolakan atas gugatan yang diajukan itu, karena setelah diproses gugatan itu belum cukup bukti. “Barang bukti ada, namun pada saat kami proses lebih lanjut tidak ada pihak-pihak yang diindikasikan melakukan politik uang dan tidak ada juga suatu ikatan dalam pernyataan ketika harus memilih.

“Kami dari jajaran BPD menolak gugatan yang di ajukan, karena tidak cukup bukti setelah kami proses, ujarnya.

Sedangkan lanjut Mawardi, dari pihak yang memberi juga telah dilakukan pemanggilan sampai tiga kali, bahkan secara kekeluargaan juga dilakukan tidak memenuhi panggilan BPD, “jadi tidak ada dasar kami untuk memproses lebih lanjut,” jelasnya.

“Jadi BPD Gemel sudah menetapkan hasil Pilkades yang telah dilaksanakan panitia, dan menolak gugatan yang dilakukan oleh pihak yang menggugat,” jelasnya.

Sementara hasil Pilkades yang telah ditetapkan BPD desa Gemel yaitu, calon nomor urut 1. Nasruddin R dengan prolehan 814 suara, dan calon nomor urut 2. H. Ahmad Musannip, SP dengan prolehan 1.590 suara.


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x