MATARAM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram batalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima terkait dengan mutasi yang dilakukan terhadap Drs A Zubaer dari Kadispora Kabupaten Bima menjadi guru.
Pembatalan tersebut menjadi salah satu amar putusan didalam sidang pembacaann putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh Drs A Zubaer terhadap Bupati Bima, di PTUN Mataram pada Senin 19 Mei 2014 siang.
Dijelaskan Kuasa Hukum Penggugat, Eddy Kurniady SH, dalam amarnya majelis hakim yang diketuai oleh Ali Nawar SH. Amar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, membatalkan SK bupati bima yang menjadi obyek sengketa. Bahkan memerintahkan kepada Bupati untuk mencabut SK tersebut, hingga majelis hakim memerintahkan merehabilitasi dan mengembalikan posisi penggugat pada jabatan semula.
Dalam persidangan tersebut penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya dari LKBH PGRI yaitu Eddy Kurniady SH, Marhaerni SH, Adliam Curcil SH dan Bagiati SH. Sedangkan tergugat Bupati Bima, Drs Syafrudin MM, diwakili kuasa hukumnya, Rahmatullah dan Ilyas Sarbini SH.
Ditemui diluar persidangan, kuasa hukum penggugat, Eddy Kurniady SH bersama rekannya menyambut baik atas keputusan tersebut. Menurutnya, pihaknya masih menunggu 14 hari kedepan apakah tergugat melakukan upaya hukum atau tidak.
Sedangkan terkait dengan keputusan tersebut, pihaknya akan bersurat ke Mendagri RI karena berdasarkan pertimbangan majelis hakim bahwa seharusnya untuk pemberhentian eselon II harus konsultasi ke Gubernur berdasarkan PP No 100/2000 dan dikuatkan Permendagri No 16/2003 setiap jabatan eselon dikonsultasi ke Gubernur.
Plt Bupati 27 Desember 2013 hanya sebagai pelaksana tugas sehari-hari sebagai Bupati dan bukan mengambil kebijakan strategis.
Bahkan, tambah Eddy bahwa pihaknya juga akan bersurat ke Ombudsman RI dan mengawal hingga ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
[Joko]
Tidak ada komentar