Taufiqurrahman : Kesulitan Mengajar 24 Jam Bakal Teratasi
LOBAR – Selama ini dalam perhitungan jumlah guru pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, hanya dihitung guru PNS saja.
Namun ada kabar baik untuk guru honor atau guru tidak tetap pada tahun 2014 nanti. Kabar gembira itu yaitu guru honorer yang diangkat akan menjadi Guru Tetap Daerah (GTD) oleh Bupati Lombok Barat (Lobar), DR Zaini Aroni MPd.
Guru yang diangkat oleh Bupati Lobar itu adalah guru sertifikasi non PNS angkatan tahun 2008-2012 jalur Dikbud dan Kemenag yang berjumlah 97 orang guru, seperti yang tercantum dalam SK.
Dengan di terbitkannya SK Bupati Lobar tentang GTT menjadi GTD ber-nomor : 1632.A/239/Dikbud/2013 tertanggal 11 Juli 2013, maka kesulitan guru sertifikasi non PNS untuk mengajar 24 jam setiap minggu sebagai syarat pemberian sertifikasi akan teratasi, karena GTD akan diperhitungkan dalam analisis jumlah guru di setiap satuan pendidikan.
“Alhamdulillah, setelah di keluarkan SK pengangkatan GTT menjadi GTD tahun 2014 bulan Januari mendatang, GTD akan masuk analisis perhitungan jumlah guru tidak saja guru PNS melainkan GTD juga, termasuk penempatan tugas akan di tentukan oleh Dikbud berdasarkan analisis kami, maka siap-siap saja akan di tugaskan di seluruh wilayah Lombok Barat”, terang Ahmad Zulhadenan, Kabag Kepegawaian Dikbud Lobar.
Kepada wartawan, Ketua Forum Guru Tidak Tetap (GTT) Lombok Barat, Taufiqurrahman pekan lalu mengatakan, GTD bakal lebih semangat ketimbang guru honor biasa, karena GTD akan di gaji dan di tugaskan oleh Pemerintah Daerah, “kami merasa punya tangung jawab yang besar untuk membangun dunia pendidikan di Lombok Barat”, ucapnya.
Lanjutnya, ia berpendapat langkah ini sebagai upaya penyelamatan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000 setiap bulan bagi guru sertifikasi non PNS sesuai aturan bahwa guru sertifikasi non PNS harus berstatus Guru Tetap dan mengajar 24 jam setiap minggu, “jadi SK tahun 2012 lalu yang di keluarkan Bupati belum menyatakan guru tetap maka perlu di angkat kembali GTT menjadi GTD”, ujarnya.
SK GTD di terbitkan berdasarkan surat Direktorat Pembina Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemenrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 6483/C5-1/LL/2013 tanggal 9 Juli 2013 tentang permohonan pengangkatan Guru Tidak Tetap (GTT) menjadi Guru Tetap, maka dalam rangka melaksanakan ketentuan persyaratan sertifikasi guru non PNS maka di pandang perlu mengangkat GTT menjadi GTD.
Dengan gebrakan ini guru merasa terlindungi dan dihormati atas pengabdianya oleh Bupati Lobar yang juga merupakan tokoh pendidikan, karena sosok Zaini Aroni juga merupakan pelaku pendidikan. “Jadi satu kehormatan baginya di mata guru honorer”, katanya.
Dikeluarkanya SK GTD oleh Bupati ini cukup mendasar, pemerintah pusat pun menghimbau kepada kepala daerah Bupati/Walikota untuk mengangkat GTT menjadi GTD, dan yang tidak kalah penting hal ini sebagai bukti riil Bupati yang notabene tokoh pendidikan yang peduli terhadap mutu pendidikan dan nasib guru honorer. (asp/pic)
Tidak ada komentar