x

Bupati Lombok Tengah Jadi Saksi Setelah Tiga Kali Panggilan

waktu baca 1 menit
Kamis, 18 Jun 2015 08:55 0 19 Redaksi

LOTENG, mataramnews.co — Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT SH, beserta dua orang lainnya, yakni Kadis PU dan Kades Kute, diperiksa sebagai saksi atas dugaan pengrusakan hotel Lombok Baru tahun 2013 yang menjadikan kepala dinas Pariwisata menjadi tersangka.

“Setiap tindakan yang kita lakukan sesuai dengan aturan yang ada. Terlebih saya mendapatkan laporan kalau kawasan roi pantai tidak boleh dimiliki, karena itulah sebabnya kita tertibkan”, terang Bupati Loteng, saat bersaksi dihadapan Majelis Hakim, Kamis (17/6/2015).

Dikatakan, Lombok Baru menguasai 39 are sesuai kajian dan posisi letak bangunan. “Kami yang memerintahkan untuk membuatkan SK penertiban, dan SK itu berlaku untuk kepala dinas pariwisata”, jelas Bupati.

Bupati juga mengungkapkan, penertiban roi pantai sesuai dengan tugas dan tufoksi dinas yang dilibatkan, yakni program yang dilaksanakan adalah pengembangan pariwisata.

Disebutkan, kepemilikan lokasi Lombok Baru hanya bersifat sementara, beberapa kali teguran telah dilayangkan ke pihak Lombok Baru, akan tetapi tidak dihiraukan.  “Penertiban itu juga supaya tidak ada perbedaan perlakuan dengan Lombok Baru”, tegasnya.

Laporan : Pino
Editor ; Guswan Putra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x