Mataram,MATARAMnews – Maraknya peredaran cukai rokok palsu alias ilegal di masyarakat dan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap peredaran cukai rokok ilegal tersebut mengakibatkan Biro Administrasi Perekonomian Setda Propinsi Nusa Tenggara Barat bekerjasama dengan Bagian Ekonomi Setda Kota Mataram melaksanakan “Sosialisasi Cukai Rokok Ilegal” di Kantor Walikota Mataram, Kamis (5/7/2012).
Menurut wakil dari Bea Cukai Mataram, Turmuzi, “penerapan cukai pada rokok dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat dan juga mengawasi peredarannya agar dampak negatif yang ditimbulkannya juga dapat diminimalisir, selain itu penerapan cukai terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang bukan kebutuhan pokok dapat meningkatkan pendapatan Negara dan Daerah yang bersangkutan”.
Dengan menggandeng beberapa pihak seperti Bea Cukai Kota Mataram dan juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi NTB, sosialisasi yang dihadiri oleh sekitar 50 orang pedagang rokok dan perokok aktif tersebut bertujuan memberikan pemahaman tentang ketentuan cukai rokok kepada masyarakat.
Menurut Staff Ahli bidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Kemiskinan Kota Mataram H. Husnan, Pulau Lombok adalah salah satu penghasil tembakau iris terbesar nasional akan tetapi sebagian besar hasil tembakau kita diproses di luar Propinsi NTB”.
Drs. Haedar Bafadal, M.S.I dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi NTB menyatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Negara kita terus meningkat, dari Rp 130 trilyun pada 2010 menjadi Rp 162 trilyun pada 2011. bahkan pada 2012 ini diprediksi akan mencapai Rp 172 trilyun, dan angka ini akan jauh lebih besar bila penerapan cukai rokok dilakukan dengan benar.
(KO-LNP-HUMAS)
Tidak ada komentar