TALIWANG – Kepala Kantor Kesbang & Poldagri Kabupaten Sumbawa Barat, Ir Jhony Hartono Msc, menyayangkan penggunaan dana bantuan partai politik lebih banyak pada kegiatan non pendidikan politik. Hal itu diketahui pihaknya setelah melakukan evaluasi LPJ Penerimaan dan Pengeluaran dana Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2012.
“ Dalam penggunaanya, lebih dominan pada kegiatan bukan pendidikan politik, diantaranya perjalanan luar daerah. Ini sangat disayangkan, karena menurut peraturannya, Dana Bantuan Tersebut seharusnya digunakan paling sedikit 60 persen untuk pendidikan politik,” ungkap Ir Jhony sapaan akrabnya.
Peraturan tersebut sambung Ir Jhony, tertuang dalam PP Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Pada ayat 3 menyebutkan, bantuan keuangan kepada partai politik digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat paling sedikit 60 persen.
“ Untuk tahun ini, 13 parpol yang telah dinyatakan lulus verifikasi oleh pusat dipastikan akan memperoleh dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBN. Kami berharap penggunaanya nanti akan lebih baik dan sesuai dengan aturan,” sambungnya.
Dijelasakan Ir Jhony, bantuan keuangan parpol yang didasarkan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 83 Tahun 2012 atas perubahan PP No 24 Tahun 2009 tentang pedoman tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD pengajuan, penyaluran di Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan keuangan. Sesuai dengan peraturan Mendagri No 26 tahun 2013 tentang perubahan tersebut. Jumlah penerima dana tersebut di SK-kan oleh Bupati.
“ Adapun besaran bantuan keuangan parpol yang dialokasikan untuk parpol di KSB adalah Rp 420.948.616.00, besaran atau alokasi pembagian bantuan keuangan tersebut didasarkan atas perhitungan perolehan persuara sebesar Rp 9,300/persuara, dan itu akan dicairkan jika pengurus partai sudah melengkapi persyaratan,” jelasnya.
Untuk diketahui, partai yang meraih suara terbanyak dan mendapat bantuan dana pada pemilu periode sebelumnya di KSB meliputi, Partai Golkar Rp 83.418.972, PPP Rp 50.671.937, PKS Rp 39.456.522, selanjutnya PAN Rp 35.375.494 dan PDIP Rp 32.475.494.
(Ardianto/KSB)
Tidak ada komentar