Mataram, MATARAMnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram mengesahkan lima Rancangan Peraturan Inisiatif Dewan, pada Selasa (1/5/2012). Dalam sidang Paripurna yang dilaksanakan usai Paripurna penetapan alat kelengkapan dewan yang baru dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Mataram, H.L Makmur Said, MM.
Pada Pandangan Akhir Eksekutif yang dibacakan Sekda menyebutkan dukungannya terhadap Raperda yang diusulkan dewan. Lima Raperda yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yakni Perda Lembaga Kemasyarakatan Lingkungan, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Perda Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS), Perda Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis serta Perda Penanggulangan Kemiskinan tersebut diharapkan dapat mendukung program Pemerintah Kota Mataram dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan pengangguran yang teraksentuasi dalam program pengembangan ekonomi rakyat (PER).
Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram juga tengah memaksimalkan peran Badan Amil Zakat dan Shadaqah (Bazda) Kota Mataram dalam upaya memberikan kemanfaatan langsung kepada masyarakat seperti Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kota Mataram. Selain itu, program revitalisasi rumah kumuh juga menjadi perhatian pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Mataram.
Tidak ada komentar