MATARAM – Empat paket rencana peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh pihak Eksekutif Pemerintah Kota Mataram disetujui Dewan untuk dibahas lebih lanjut melalui Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan yang digelar Senin (24/3). Keempat raperda, dua diantaranya merupakan raperda baru yaitu, Raperda Bangunan Gedung dan Raperda Ijin Usaha Jasa Konstruksi.
sedangkan dua raperda laonnya merupakan perubahan atas perda terdahulu yaitu perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
Pada sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Kota Mataram, Wayan Sugiartha dan dihadiri oleh Asisten I Bidang Tata Praja, L Indra Bangsawan beserta jajaran eksekutif Kota Mataram, kesembilan fraksi dewan secara bergantian menyampaikan persetujuan sekaligus hal-hal yang dijadikan pertimbangan fraksi, sehingga menyetujui keempat paket raperda untuk dibahas lebih lanjut berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan DPRD Kota Mataram.
Seperti yang disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang menyoroti mengenai perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah karena adanya perubahan susunan organisasi perangkat daerah lingkup Kota Mataram dengan telah dibentuknya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Diharapkan raperda ini nanti dapat memaksimalkan kinerja Pemerintah Daerah, khususnya dalam pencapaian penilaian BPK dari WDP (Wajar Dengan Pengecualian) menjadi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Demikian juga dengan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak reklame, yang memindahkan wewenang pemungutan pajak reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Mataram. Menjadi sorotan khusus dari tiga fraksi dewan. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional. Perubahan kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mataram dari pajak reklame, dengan pengelolaan yang lebih efektif dan efisien.
Untuk dua raperda baru, Raperda Bangunan Gedung dan Raperda Ijin Usaha Konstruksi, seluruh fraksi dewan sepakat diperlukan untuk menyikapi pesatnya pembangunan di Kota Mataram yang membutuhkan payung hukum sekaligus persyaratan administratif agar dapat terselenggara dengan tertib tanpa menyalahi tata ruang kota. Termasuk di dalamnya aturan yang mengikat mengenai hak dan kewajiban antara pemilik bangunan, pengguna bangunan, dan juga pemerintah.
Dengan telah disetujuinya pengajuan empat paket raperda oleh fraksi-fraksi dewan, selanjutnya pimpinan dewan akan meminta pihak eksekutif untuk menjabarkan dan menjelaskan secara lebih lanjut pada jadwal sidang berikutnya.
(ufi/hms)
Tidak ada komentar