x

Diduga Nyabu, Oknum Dewan dan Wartawan Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 20 Mei 2014 14:18 0 17 Redaksi

MATARAM – Satuan Narkoba Polres Lombok Barat kembali berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Tidak kurang dari enam orang berhasil diamankan pada saat polisi melakukan penggerebekan di salah satu ruang (room) tempat karoeke di wilayah pariwisata Senggigi, Lombok Barat, NTB, pada Senin 19 Mei 2014 malam, kemarin.

Saat ini, keenam orang yang diamankan terdiri dari tiga orang pria (tamu) dan tiga orang wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu. Mereka masih diamankan di Polres Lombok Barat, guna menjalani serangkaian penyelidikan sekaligus menjalani test urine. Termasuk dari keenam orang yang diamankan dari dalam ruangan karaoke tersebut, bersatus sebagai wartawan media lokal dan seorang oknum anggota dewan.

Dari dalam ruangan karaoke berhasil ditemukan sejumlah barang bukti shabu dan alat hisap shabu beserta korek api dan plastik sisa bungkus shabu. Dari informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya bahwa penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.30 wita.

Penggerebekan room tersebut berhasil ditangkap inisal SDN (1970) oknum dewan, KMD alias KM (1979) oknum wartawan dan DMT alias DM (1971) warga Lotim dan tiga partner song atau pemandu lagu yaitu, DA alias S alias D (32), SN alias MJ dan RKT alias EC.

Saat itu ada dua orang tertangkap tangan sedang memegang bond yakni SDN dan DA dikamar mandi dan empat lainnya sedang duduk.

Sumber tersebut juga menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan satu poket shabu ditemukan di bawah sofa dengan berat bruto 0.39 gram, satu klip plastik bening yang didalamnya terdapat sisa bekas shabu, dua korek api dan satu buah bong atau alat hisap.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yulianus Yulianto membenarkan telah melakukan penggeledehan. “Ya, benar telah dilakukan penggerbekan”, kata Kapolres kepada mataramnews.com melalui pesan singkat (SMS), pada Selasa 20 Mei 2014 sore.

Saat ini Polres Lombok Barat masih melakukan penyelidikan, enam hari kedepan baru bisa ditentukan tersangka dan dilanjutkan penyelidikan ke proses selanjutnya. Selain itu juga menunggu hasil tes urine.

[Joko]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x