x

Dipertanyakan, Oknum Guru Terdakwa Kasus Pencabulan Tak Ditahan di Lapas

waktu baca 2 menit
Senin, 14 Jan 2013 12:47 0 23 Redaksi

MATARAM – Keluarga korban dugaan pencabulan oleh oknum gurunya pertanyakan status terdakwa yang tidak ditahan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Karena saat ini pelaku (terdakwa) yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Matarama, oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya dilakukan penahanan namun dengan statusnya sebagai tahanan kota.

“kami pertanyakan ada apa ini kenapa DS tidak ditahan,” ucap Joe Iskandar salah satu orang tua korban, ketika ditemui saat menyaksikan jalannya persidangan dari luar ruangan, Senin (14/1/13) pagi.

>Persidangan yang digelar hari ini, sudah memasuki sidang kelima kalinya dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa dari kalangan rekan sejawat terdakwa. Para orang tua korbannya, menuntut agar majelis hakim menjeblos terdakwa (DS) ke dalam Lembaga Pemasyarakatan.

“kami kecewa, seharusnya DS ditahan dalam Lapas karena dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun penjara,” terang Joe yang diaminkan oleh orang tua korban lainnya.

Sementara itu, terdakwa ditemui seusai menjalani persidangan tidak begitu banyak memberikan komentar saat para wartawan mengajukan pertanyaan seputar kasus yang dihadapinya.

“gak, gak benar,” ucap terdakwa DS dengan singkat sambil berusaha menghindar dari wartawan dengan berlari kecil menuju mobilnya dipelataran parkir PN Mataram dan diikuti oleh keluarganya.

Ditemui terpisah, Ketua Majelis Hakim, Hj. Hera Kartiningsih SH.MH menegaskan bahwa penahanan, mengikuti penahanan yang dilakukan sebelumnya.

“Majelis Hakim hanya mengikuti saja penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya didampingi oleh Humas PN Mataram Josep Pastra. Namun Ia menegaskan, bahwa penahanan pasti akan dilakukan jika terdakwa nantinya terbukti bersalah.

“Kalau terbukti bersalah pasti ditahan didalam Lapas,” tegas. Sebagaimana diketahui bahwa oknum guru SD 2 Cakranegara dijadikan tersangka oleh penyidik PPA Polres Mataram karena diduga mencabuli sekitar delapan siswanya sendiri.

Kasus yang bergulir satu bulan lalu, dilaporkan orang tua siswa. Oknum guru tersebut diduga berbuat senonoh dengan meraba bagian tubuh korbannya. Perlakuan guru tersebut berulang kali dilakukan. Bahkan, untuk melampiaskan nafsunya, oknum guru PNS tersebut tidak mengijinkan siswa perempuan pulang duluan. DS ditetapkan sebagai tersangka itu setelah penyidik menemukan bukti kuat serta didukung keterangan saksi-saksi.

(Joko)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x