Mataram, MATARAMnews – Dua orang pelaku pengedar narkoba jenis shabu berhasil diringkus, Jumat siang (9/11/2012). Keduanya bernama SK alias HERI (23) warga jalan Candi Pawon Lingkungan Getap Barat, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara dan AR alias RIFAI (24) warga Dusun Terong Tawah, Kecamatan Labuapi Lombok Barat.
Kedua pelaku berhasil diamankan saat sedang melintas disekitar jalan Kramat Nunggal, Lingkungan Kramat Nunggal, Kelurahan Sayang-Sayang, Cakranegara, pada Jumat sekitar pukul 14.30 wita. Dari tangan kedua pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,29 gram.
Kapolres Mataram melalui Kasat Narkoba AKP I Gusti Putu Suarnaya mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut tertangkap tangan membawa shabu-shabu yang baru saja dibeli dari salah seorang di wilayah Cakranegara.
Kedua pelaku ini mengaku pada penyidik bahwa shabu-shabu seberat 0,29 gram tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp 300 ribu. Dan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh polisi tersebut sedianya akan diantar pada seseorang yang telah memesan ke wilayah Sayang-sayang. Atas perbuatannya kini kedua harus meringkuk dibalik jeruji besi, mereka dijerat dengan pasal 115 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU. No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tidak ada komentar